Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
43
macam ancaman musuh di udara, sehingga unsur senjata pertahanan udara
disesuaikan dengan kemajuan teknologi dari jenis ancaman tersebut.
Disamping itu penggelarannya perlu mempertimbangkan kemampuan dari
alutsista yang digelar serta kondisi sistem kodal, sistim informasi dan sistem
pemika yang juga sangat menentukan pelaksanaan operasi udara di ketiga
ALKI tesebut.
21. Kondisi Penegakan Hukum Udara Di Jalur ALKI Yang Diharapkan.
Dengan adanya convensi UNCLOS, maka luas wilayah Indonesia
bertambah sehingga seluruh wilayah NKRI menjadi satu kesatuan yang utuh
tanpa harus tercabik oleh kantong-kantong laut lepas didalamnya. Untuk
mengimplementasikan konvensi tersebut kedalam undang-undang Republik
Indonesia maka Pemerintah Indonesia meratifikasinya melalui Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 1985, sehingga UNCLOS 1982 menjadi hukum positif di
Indonesia. Dibukanya 3 ALKI yang membentang dari utara ke selatan atau
sebaliknya akan menimbulkan ancaman apabila dimanfaatkan oleh negara-
negara pengguna yang mempunyai kepentingan di wilayah NKRI sehingga
diperiukan gelar alutsista dan peningkatan kemampuannya, termasuk
terselenggaranya sistem kodal serta gelar sitem perang elektronika baik di
alutsista maupun yang ada di Pos Komando masing-masing unsur. Beberapa
permasalahan pelaksanaan operasi udara di atas jalur ALKI yang diharapkan
adalah
a. Pelaksanaan Operasi Ditinjau dari Aspek Hukum Yang
Diharapkan adalah
1) Setiap negara mempunyai kedaulatan Complete dan
exclusive atas ruang udara ditas ruang udara di atas wilayahnya
hal ini sesuai dengan pasal 1 convensi Chicago yang di adopsi
pada pasal 5 undang-undang nomor 1 Tahun 2009 tentang
penerbangan, sehingga kedepan diharapkan tidak satupun
pesawat udara asing baik sipil maupun militer diperbolehkan

