Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

45

         Mengingat adanya 2 hukum yang berbeda antara Konvensi
         Chicago 1944 yang menyatakan bahwa kedaulatan wilayah udara
         suatu Negara sesuai pasal 1 yaitu “complete and exclusive” yang
         tentunya berbeda dengan UNCLOS 1982 yang mengatur tentang
         Alur Laut Kepulauan dari suatu Negara kepulauan sebagaimana
         telah dituangka dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
         2002, maka kedepan tidak ada lagi perbedaan persepsi antara
         Negara-negara yang menghendaki ALKI Timur barat sementara
         Indonesia hanya mengakui 3 ALKI yang telah ditetapkan.
         Diberlkukannya UNCLOS 1982 dan telah disetujuinya konsep
         ALKI oleh IMO maka ruang udara di atas ALKI tetap merupakan
         wilayah udara kedaulatan yang harus diatur dan diamanakan agar
         tidak dimamfaatkan oleh Negara-negara tertentu untuk
         kepentingan mereka.

b. Peningkatan Kemampuan Alutsista.

         1) Kondisi pesawat burn sergap yang diinginkan adalah
         kemampuan melaksanakan pengamanan di seluruh wilyah barat
         khususnya corong utara laut Cina selatan dan sepanjang jalur
         ALKI I, untuk itu kedepan diharapkan tergelamya Skadron-
         Skadron pesawat burn sergap yang mampu menindak setiap
         pelanggaran udara yang terjadi di sepanjang jalur ALKI I dan
         wilayah corong utara dari laut Cina selatan serta mengamankan
         lautan Hindia dari kemungkinan musuh menggunakan jalan
         pendekat dari arah selatan. Dengan tergelamya skadron pesawat
         burn sergap di beberapa tempat terpilih, maka akan menambah
         daya tangkal terhadap setiap kemungkinan tindakan provokasi
         dari negara tertentu khususnya yang melewati ALKI I. Perlu
         direcanakan pengembangan Pangkalan Induk yang mampu
         mengoperasikan pesawat-pesawat tempur tersebut termasuk
         fasilitas perawatan seperti Skadron tekhnik dan Depo-depo
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10