Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
45
Mengingat adanya 2 hukum yang berbeda antara Konvensi
Chicago 1944 yang menyatakan bahwa kedaulatan wilayah udara
suatu Negara sesuai pasal 1 yaitu “complete and exclusive” yang
tentunya berbeda dengan UNCLOS 1982 yang mengatur tentang
Alur Laut Kepulauan dari suatu Negara kepulauan sebagaimana
telah dituangka dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2002, maka kedepan tidak ada lagi perbedaan persepsi antara
Negara-negara yang menghendaki ALKI Timur barat sementara
Indonesia hanya mengakui 3 ALKI yang telah ditetapkan.
Diberlkukannya UNCLOS 1982 dan telah disetujuinya konsep
ALKI oleh IMO maka ruang udara di atas ALKI tetap merupakan
wilayah udara kedaulatan yang harus diatur dan diamanakan agar
tidak dimamfaatkan oleh Negara-negara tertentu untuk
kepentingan mereka.
b. Peningkatan Kemampuan Alutsista.
1) Kondisi pesawat burn sergap yang diinginkan adalah
kemampuan melaksanakan pengamanan di seluruh wilyah barat
khususnya corong utara laut Cina selatan dan sepanjang jalur
ALKI I, untuk itu kedepan diharapkan tergelamya Skadron-
Skadron pesawat burn sergap yang mampu menindak setiap
pelanggaran udara yang terjadi di sepanjang jalur ALKI I dan
wilayah corong utara dari laut Cina selatan serta mengamankan
lautan Hindia dari kemungkinan musuh menggunakan jalan
pendekat dari arah selatan. Dengan tergelamya skadron pesawat
burn sergap di beberapa tempat terpilih, maka akan menambah
daya tangkal terhadap setiap kemungkinan tindakan provokasi
dari negara tertentu khususnya yang melewati ALKI I. Perlu
direcanakan pengembangan Pangkalan Induk yang mampu
mengoperasikan pesawat-pesawat tempur tersebut termasuk
fasilitas perawatan seperti Skadron tekhnik dan Depo-depo

