Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
44
mempergunakan ruang udara nasional Indonesia, kecuali setelah
mendapat ijin atau telah diatur dalam perjanjiian internasional
atau dalam perjanjian antara Republik Indonesia dengan negara
lain baik secara belateral maupun multilateral. Diharapkan
UNCLOS 82 dapat diratifikasi oleh seluruh negara sehingga tidak
menimbulkan terjadinya kesalahan pemahaman oleh pelaksana
operasi di lapangan, serta untuk menjamin kepentingan
keselamatan penerbangan, maka kedepan semua penerbangan
mengikuti peraturan lalu lintas udara yang dilaksanakan oleh unit
Pelayanan Lalu Lintas Udara (PLLU) setempat, penyimpangan
yang disebabkan karena kebutuhan operasi dilaksanakan melalui
wadah Military Civil Coordination centre (MCC) yang berada di
bandara-bandara udara yang didukung oleh personil dari
Kosekhanudnas.
2). Diakuinya Indonesia sebagai Negara kepulauan dengan
garis batas wilayah perairan ditarik dari garis dasar kepulauan
(archipelagic base lines), mengikat Negara yang meratifikasi
sejak Tgl. 16 Nop 1994 sehingga berlaku secara internasional,
UNCLOSS 82 juga telah disahkan oleh Indonesia dengan UU
No.17/85 berlaku sebagai hukum positip di Indonesia sejak
tanggal. 16 Nop 92 menyebabkan tidak adanya pelanggaran yang
dilakukan oleh beberapa Negara yang menurut mereka tidak
melanggar kedaulatan Udara Republik Indonesia, disamping itu
Peraturan Pemerintah Nomor. 37/2002 yang mengatur tentang
Alur Laut Kepulauan Indonesia sudah dapat diterima oleh semua
Negara yang mempunyai kepentingan yang melewati ALKI. Hal
Lain adalah dilaksanakannya amandemen terhadap Peraturan
Pemerintah No 37 yang seharusnya hanya mengatur pesawat
yang menjadi bagian dari kapal yang melintas di ALKI sehingga
tidak menimbulkan kerawanan baik ditinjau dari aspek keamanan
Negara maupun dari aspek keselamatan penerbangan.

