Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
10
penegakan hukum yang adil dan benar maka penghukuman terhadap pelaku
akan berdampak kepada orang lain atau pelakunya untuk tidak akan
mengulangi perbuatannya termasuk juga terhadap pelaku terorisme.
7. Paradigma Nasional.
a). Pancasila sebagai landasan Idiil
Pada sidang Badan Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18
Agustus 1945 Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara, ideologi
nasional dan pandangan hidup bangsa serta merupakan sumber dari segala
sumber hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, meskipun
dalam era reformasi ada keengganan masyarakat bahkan pejabat Negara
untuk menyebut Pancasila, bahkan keputusan politik di MPR menghapuskan
program Pedoman Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), akan
tetapi juga sekaligus berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaran Rakyat
(T A P M PR) Nomor XVIII tahun 1988 telah menetapkan penegasan Pancasila
sebagai Dasar Negara dan harus dilaksanakan secara konsisten dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, jika berbicara Pancasila maka yang
dimaksud ke lima sila dari Pancasila harus diamalkan sebagai satu kesatuan
yang utuh dan memiliki saling keterkaitan.
Dalam melakukan upaya penegakan hukum dan HAM guna
pemberantasan terorisme, maka dapat diterapkan nilai-nilai Pancasila yang
lebih relevan dan berkaitan dengan judul tulisan:
a. Nilai yang terkandung dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengartikan
kompenan bangsa saling menghormati dan bekerja sama antar
pemeluk agama sehingga terbina kerukunan hidup serta kebebasan
menjalankan agama dan ibadatnya sesuai dengan agama dan
kepercaannya dan tidak saling menyalahkan.

