Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

28

3) Panduan Manajemen Pemeriksaan (PMP) yang ditetapkan
dengan Keputusan BPK No. 1/K/I-XIII.2/2/2008. PMP adalah
panduan bagi pemeriksa di lingkungan BPK dalam perencanaan
pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan pemeriksaan,
pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan evaluasi
pemeriksaan. Tujuan penerapan PMP adalah untuk penyeragaman
tata cara, prosedur, tata waktu, formulir, format, catatan, dan
bentuk dokumen pemeriksaan.

4) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pemeriksaan Keuangan,

ditetapkan dengan Keputusan BPK No. 04/K/l-XI11.2/5/2008 tahun

2008.  Juklak ini adalah pedoman bagi pemeriksa dalam

melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah

pusat dan pemerintah daerah.

5) Juklak Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT),
ditetapkan dengan Keputusan BPK No. 02/K/l-XI11.2/2/2009 tahun
2009. Juklak ini merupakan pedoman bagi pemeriksa untuk
melaksanakan pemeriksaan atas ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang terdiri atas audit ketaatan,
reviu atas suatu kebijakan, dan audit atas prosedur yang
disepakati (audit upon procedure).

6) I Juklak Pemeriksaan Kinerja, ditetapkan dengan Keputusan
BPK No. 06/K/l-XI11.2/6/2008 tahun 2008. Juklak ini merupakan
pedoman bagi pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja
atas pengelolaan keuangan negara.

b. Kondisi Pemeriksaan Kinerja Saat ini

        Menurut buku Memori Masa Jabatan BPK 2004-2009, prioritas
BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan tahun 2005 sampai dengan
tahun 2010 adalah : (1) melaksanakan pemeriksaan atas laporan
keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah setiap tahun,
(2) melaksanakan pemeriksaan ketaatan atas pengeluaran
   11   12   13   14   15   16   17   18