Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
BAB III
PEMERIKSAAN KINERJA SAAT INI DAN
IMPLIKASINYA TERHADAP PENGELOLAAN KEHUTANAN
DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
11. Umum
Reformasi konstitusi melalui amandemen UUDN-RI Tahun 1945
telah merubah secara fundamental sistlm pemerintahan Indonesia,
termasuk merubah sistem keuangan negara. Reformasi konstitusi di
bidang keuangan negara menghendaki adanya transparansi
(keterbukaan) dan akuntabilitas (pertanggung-jawaban) dalam
pengelolaan keuangan negara guna terwujudnya tata kelola
pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance), dan
BPK telah diberi kepercayaan untuk mendorong terwujudnya hal
tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari amandemen konstitusi tersebut, telah
diterbitkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara. Ketiga undang-undang tersebut pada intinya telah
memberi kewenangan yang lebih kepada BPK untuk melakukan
pemeriksaan pengelolaan keuangan negara guna mendorong
terwujudnya transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Sebagai jawaban terhadap kepercayaan yang telah diberikan, BPK
sejak tahun 2006 telah melakukan berbagai upaya pembenahan, antara
lain dengan membangun sarana dan prasarana fisik pendukung
pelaksanaan pemeriksaan, diantaranya membangun kantor-kantor
perwakilan di 33 ibukota provinsi, mengembangkan pusat pendidikan
23

