Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
Para pemeriksa (auditor) di lingkungan BPK sebagai makhluk
sosial mempunyai kewajiban untuk menghayati dan mengamalkan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
dan sebagai pegawai negeri sipil juga wajib mengabdi kepada
bangsa dan negara sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Pancasila sebagai ideologi nasional harus diajarkan atau
disosialisasikan kepada para karyawan BPK, terutama para peĀ
meriksa agar nilai-nilai Pancasila dapat meresap dan diamalkan
dalam perilaku sehari-hari. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh
para pemeriksa dalam perilaku sehari-hari akan menjadi kebiasaan
dan berlanjut menjadi budaya dan kepribadian bangsa Indonesia.
Tertanamnya nilai-nilai Pancasila dalam diri para pemeriksa
merupakan modal utama bagi BPK dalam upaya meningkatkan
kualitas pemeriksaannya, karena peningkatan profesionalisme
pemeriksa akan sia-sia apabila tidak dibarengi dengan peningkatan
integritas terhadap BPK dan negara Indonesia.
b. UUDN-RI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional
Pasal 23 E UUDN-RI Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, maka
dibentuk suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan
mandiri. Amanat konstitusi tersebut ditindaklanjuti antara lain
dengan Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
dimana Pasal 4 ayat (1) menetapkan bahwa pelaksanaan tugas
BPK dapat melalui tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan
atas laporan keuangan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT),
dan pemeriksaan kinerja. Pasal tersebut merupakan landasan
hukum bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan atas kinerja
pemerintah dalam mengelola sumber kekayaan alam, termasuk
mengelola hutan.