Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik
Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
BPK berwenang melakukan pemeriksaan atas hal-hal yang
berkaitan dengan pengelolaan kehutanan, karena hutan negara
adalah milik negara, dan di dalamnya terdapat hak-hak negara,
yaitu luran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) yang dikenakan
kepada pihak yang mendapat izin pemanfaatan hutan, dan Provisi
Sumber Daya Hutan (PSDH) serta Dana Reboisasi yang dikenakan
terhadap setiap kayu yang ditebang.
g. Deforestasi
Deforestasi adalah berubahnya kawasan hutan menjadi areal
penggunaan lain, misalnya untuk pemukiman, perkebunan,
pertanian, dan pertambakan. Pasal 19 UU No. 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan, menetapkan bahwa perubahan peruntukan
dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan
berdasarkan penelitian terpadu, dan perubahan yang berdampak
penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, ditetapkan
oleh Menteri Kehutanan dengan persetujuan DPR. Proses
deforestasi dapat terjadi secara ilegal (melalui persetujuan Menteri
Kehutanan) dan secara' ilegal. Deforestasi ilegal umumnya
berdasarkan izin dari bupati atau camat, atau bahkan sama sekali
tanpa izin.
h. Degradasi Hutan
Degradasi hutan adalah berkurangnya secara drastis tingkat
kerapatan vegetasi (pohon) sehingga terjadi kerusakan hutan yang
melebihi baku kerusakan ekosistem. Degradasi hutan terjadi
karena penebangan yang melebihi jatah (over curing), ilegal loging
(penebangan liar), dan pembakaran hutan.