Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
10
Pemerintah No. 55 tahun 2004 tentang Dana Perimbangan,
penerimaan negara dari sektor kehutanan berupa luran Izin
Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) dan Provisi Sumber
Daya Hutan (PSDH) dibagikan kepada daerah sebesar 80 %
dengan rincian untuk kabupaten penghasil sebesar 64 % dan
provinsi yang bersangkutan sebesar 16 %, dan Dana
Reboisasi (DR) dibagikan kepada kabupaten penghasil
sebesar 40 %. Dana tersebut oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten dimasukan ke dalam APBD dan digunakan untuk
membiayai pembangunan dalam rangka peningkatan
kesejahteraan rakyat.
2) pengelolaan kehutanan tidak merusak keseimbangan
lingkungan hidup, artinya tidak menimbulkan dampak
kerusakan yang melebihi kriteria baku kerusakan ekosistem
yang ditetapkan sehingga bencana banjir dan longsor dapat
dihindari.
e. Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
Menurut RPJMN tahun 2010-2014, peningkatan keseĀ
jahteraan bukan saja diukur dari peningkatan pendapatan rakyat,
melainkan juga dari adanya peningkatan rasa aman, nyaman, dan
asri. Hal ini mengandung arti bahwa, dengan terwujudnya
peningkatan kualitas pengelolaan kehutanan (terwujudnya indikator
tersetorkannya seluruh penerimaan negara sektor kehutanan kepada
Kas Negara, dan pengelolaan kehutanan tidak menimbulkan
dampak banjir dan longsor), maka kondisi tersebut telah dapat
dikatagorikan adanya peningkatan kesejahteraan rakyat.
f. Keuangan Negara
Pengertian keuangan negara menurut UU No. 17 tahun 2003
tentang Keuangan Negara, adalah semua hak dan kewajiban