Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
19
f. Undang-Undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta merupakan
landasan hukum dibidang perencanaan pembangunan yang berskala
nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah tersebut
merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan program Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono yang dijadikan pedoman menyusun rencana kerja
pemerintah. Selanjutnya sebagai prioritas dalam pokok-pokok arah
kebijaksanaan pembangunan nasional sbb:
1). RPJMN ke-1 (2005-2009) adalah diarahkan untuk menata
kembali dan membangun Indonesia disegala bidang yang
ditujukan untuk menciptakan Indonesia yang aman dan damai,
yang adil dan demokratis, dan yang tingkat kesejahteraan rakyat
meningkat.
2) . RPJMN ke-2 (2010-2014) adalah ditujukan untuk lebih
memantabkan penataan kembali Indonesia di segala bidang
dengan menekankan pada upaya peningkatan kualitas sum ber
daya manusia termasuk pengembangan kemampuan IPTEK
serta penguatan daya saing perekonomian.
Visi pembangunan nasional tahun 2005 - 2025 adalah : Indonesia
yang mandiri, maju, adil dan makmur. Visi pembangunan nasional tahun
2005-2025 itu mengarah pada pencapaian tujuan nasional, seperti
tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia
tahun 1945. Visi pembangunan nasional tersebut harus dapat diukur
untuk dapat mengetahui tingkat kemandirian, kemajuan, keadilan dan
kemakmuran yang ingin dicapai. Dalam mewujudkan visi pembangunan
nasional tersebut ditempuh melalui 8 (delapan) misi nasional, dan pada
misi ke 4 adalah mewujudkan Indonesia aman, damai, dan bersatu.
Misi ini adalah membangun kekuatan TNI hingga melampaui kekuatan
essensial minimum serta disegani di kawasan regional dan
Internasional: memantapkan kemampuan dan meningkatkan
profesionalisme Polri agar mampu melindungi dan mengayomi

