Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

18

 d. UU nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
 Pemerintah Pengganti Undang-Undng nomor 1 Tahun 2002 Tentang
 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

          Ketentuan dalam Undang-Undang ini selain telah mengacu pada
 konvensi Internasional, peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan
 dengan terorisme, juga mengandung kekhususan karena memuat
 ketentuan-ketentuan baru yang tidak terdapat dalam peraturan
 Perundang-Undangan yang ada dan menyimpang dari ketentuan
 umum sebagaimana dimuat dalam KUHP dan KUHAP.

          Permasalahan yang dihadapi saat ini dan kedepan yang berkaitan
dengan Kewaspadaan nasional adalah permasalahan ancaman
terhadap kelangsungan kehidupan nasional dalam wadah nation state
atau negara bangsa NKRI. Salah satu 'dari ancaman itu adalah
fenomena terorisme. Walau secara global belum disepakatai satu
definisi tentang terorisme itu (no global consensus), namun beberapa
produk hukum telah dihasilkan oleh Indonesia dalam rangka
menghadapi ancaman terorisme itu.

e. Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

         Pemerintah telah menerbitkan Perpres nomor 46 tahun 2010
pada tanggal 16 Juli 2010, dimana BNPT bertugas menyusun
kebijakan/program nasional, mengkoordinasikan instansi pemerintah
terkait dalam pelaksanaan, serta melaksanakan kebijakan di bidang
terorisme dengan membentuk satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur
instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing.

         Sedangkan satuan tugas selaku pelaksana tugas
penanggulangan terorisme yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan,
berisi unsur Polri dan TNI yang penugasannya bersifat disiapkan atau
Bawah Kendali Operasi (BKO) dan dapat melibatkan unsur masyarakat.
   11   12   13   14   15   16   17   18