Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
b. UU Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI.
Pada pasal 7 ayat 1 dinyatakan bahwa tugas pokok TNI adalah
menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan
wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945, serta
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Pada ayat 2 dinyatakan bahwa tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Operasi Militer untuk Perang
(OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yakni 14 butir :
Pertama: mengatasi gerakan separatisme bersenjata; Ke-dua:
mengatasi pemberintakan bersenjata; Ke-tiga: mengatasi aksi
terorisme; Ke-empat: mengamankan wilayah perbatasan, dst hingga
butir ke-empat belas.
Dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kematraan atau
angkatan masing-masing sesuai dengan tugas, fungsi dan
kewenanganan yang diatur sesuai dengan peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku.
c. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Pada pasal 1 ayat 5 dinyatakan bahwa Keamanan dan ketertiban
masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah
satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan Nasional dalam
rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya
keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya
ketentraman, yang mengandung kemampuan membina serta
mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal,
mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum
dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan
masyarakat.
Pada pasal 15 ayat (2) huruf h, dinyatakan bahwa melakukan
kerjasama dengan kepolisian Negara lain dalam menyidik dan
memberantas kejahatan Internasional.

