Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
mengkristalisasi cita-cita luhur bangsa yang dituangkan dalam
pembukaan UUD 1945 dan menanggulangi segala TAHG bagi
kelangsungan kehidupan NKRI.
b. Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Landasan
Konstitusional
UUD 1945 beserta perubahan-perubahannya yang diputuskan
MPR merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu
negara mengatasi segala paham, golongan, kelompok, perseorangan
serta menghendaki persatuan dan kesatuan dan kebhinekaan pada
segenap aspek dan dimensi kehidupan nasional. Artinya kepentingan
negara dalam segala aspek dan perwujudannya lebih diutamakan di
atas kepentingan golongan, kelompok dan perseorangan berdasarkan
atas aturan, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku dengan
tetap memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), aspirasi masyarakat
dan kepentingan serta ciri / karakteristik masing-masing daerah.
Dalam menghadapi ancaman dan aksi terorisme, pemerintah
Republik Indonesia berkewajiban untuk menentukan kebijakan dan
langkah-langkah yang diperlukan guna meningkatkan kewaspadaan
nasional dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan aksi terorisme,
serta kewajiban sebagai bagian dari masyarakat Internasional dalam
memerangi terorisme guna melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
"Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia,
yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar
1945 serta memperhatikan sejarah dan budaya tentang diri dan
lingkungan keberadaannya yang sarwanusantara dalam memanfaatkan
kondisi dan konstelasi geografi, dengan menciptakan tanggung jawab,
motivasi, dan rangsangan bagi seluruh bangsa Indonesia, yang

