Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

                 Dikaitkan dengan ancaman dan aksi terorisme, implementasi
         ketahanan nasional dimulai dari ketahanan pribadi, keluarga,
         lingkungan, masyarakat, ketahanan daerah yang dilaksanakan secara
         sinergik dan dapat mewujudkan ketangguhan ketahanan nasional
         sehingga bangsa Indonesia memiliki kemampuan untuk mewaspadai,
         mencegah, menangkal dan menanggulangi tantangan ancaman,
         hambatan dan gangguan terorisme.

8. Peraturan perundang-undangan sebagai landasan Yuridis
Operasional.

         a. UU nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

                  Sebagaimana diamanatkan pada pasal 30 Bab XII amandemen
        UUD 1945 yang dijabarkan dalam UU No. 3 Tahun 2002 Bab I, II dan III
        bahwa system pertahanan negara bersifat semesta dan merupakan hak
        dan kewajiban warga negara untuk menjaga dan melindungi negara dari
        segala bentuk Tantangan, Ancaman, Hambatan dan Gangguan (TAHG).

                  Pada pasal 7 ayat 2 dinyatakan bahwa sistim pertahanan
        negara dalam menghadapi ancaman m ilite r menempatkan TNI
        sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen
        cadangan dan komponen pendukung.

                 Pada ayat 3 dinyatakan bahwa sistim pertahanan negara dalam
        menghadapi ancaman non m iliter menempatkan lembaga
        pem erintah dilu ar bidang pertahanan sebagai unsur utama sesuai
        dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh
        unsur-unsur lain dan kekuatan bangsa.

                 Dengan demikian menjadi kewajiban bagi seluruh warga Negara
        untuk melindungi dan menjaga keutuhan NKRI dari segala macam
        ancaman termasuk ancaman Terorisme.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18