Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
Dikaitkan dengan ancaman dan aksi terorisme, implementasi
ketahanan nasional dimulai dari ketahanan pribadi, keluarga,
lingkungan, masyarakat, ketahanan daerah yang dilaksanakan secara
sinergik dan dapat mewujudkan ketangguhan ketahanan nasional
sehingga bangsa Indonesia memiliki kemampuan untuk mewaspadai,
mencegah, menangkal dan menanggulangi tantangan ancaman,
hambatan dan gangguan terorisme.
8. Peraturan perundang-undangan sebagai landasan Yuridis
Operasional.
a. UU nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Sebagaimana diamanatkan pada pasal 30 Bab XII amandemen
UUD 1945 yang dijabarkan dalam UU No. 3 Tahun 2002 Bab I, II dan III
bahwa system pertahanan negara bersifat semesta dan merupakan hak
dan kewajiban warga negara untuk menjaga dan melindungi negara dari
segala bentuk Tantangan, Ancaman, Hambatan dan Gangguan (TAHG).
Pada pasal 7 ayat 2 dinyatakan bahwa sistim pertahanan
negara dalam menghadapi ancaman m ilite r menempatkan TNI
sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen
cadangan dan komponen pendukung.
Pada ayat 3 dinyatakan bahwa sistim pertahanan negara dalam
menghadapi ancaman non m iliter menempatkan lembaga
pem erintah dilu ar bidang pertahanan sebagai unsur utama sesuai
dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh
unsur-unsur lain dan kekuatan bangsa.
Dengan demikian menjadi kewajiban bagi seluruh warga Negara
untuk melindungi dan menjaga keutuhan NKRI dari segala macam
ancaman termasuk ancaman Terorisme.

