Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
10
Kebangsaan adalah semangat mempersatukan segala macam
perbedaan, dan mempersatukan kembali ikatan-ikatan dan nilai-nilai
kebersamaan yang telah dibangun selama ini.
k. Konflik, adalah pertentangan pandangan antara satu kelompok
dengan kelompok lainnya atau antara kelompok masyarakat tertentu
dengan pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk tindakan-tindakan
nyata untuk mengubah pandangan pihak lain.
l. Terorisme. Sampai saat ini belum ada yang dapat mendifinisikan
arti teroris, namun ada pendapat tentang hal ini, dan pada hakikatnya
“...bahwa terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan
mempunyai jaringan luas sehingga mengancam perdamaian dan
keamanan nasional maupun internasional”. “Terorisme dalam berbagai
bentuknya merupakan ancaman serius bagi keamanan dan kedamaian
dunia. Terorisme adalah kriminal dan tidak dapat dibenarkan, apapun
motivasinya, dimanapun tempatnya, kapan pun waktunya, dan siapapun
yang menjadi targetnya" demikian pernyataan Presiden DK PBB Mihnia
Loan Motoc.2
m. Cegah Tangkal. Adalah suatu upaya pencegahan dan
penangkalan atau pelarangan terhadap suatu kegiatan individu,
kelompok yang berpotensi menimbulkan atau berdampak kerawanan dan
ancaman bagi stabilitas keamanan, keselamatan bangsa dan Negara
serta keutuhan NKRI berdasarkan norma, kaidah, aturan hukum yang
berlaku di Indonesia.
Dalam rangka implementasi Konsepsi Kewaspadaan Nasional, maka
paradigma nasional dan beberapa peraturan perundang-undangan digunakan
sebagai landasan pemikiran yang akan dibahas pada Bab berikutnya.
2 http://buletinlitbanq dephan qo.id/index.asp?mnorutisi=6&vnomor=17. oleh: Tri Poetranto,
S.Sos., Puslitbang Strahan Balitbang Dephan.diunduh tanggal 1 Mei 2011.

