Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

10

            Kebangsaan adalah semangat mempersatukan segala macam
           perbedaan, dan mempersatukan kembali ikatan-ikatan dan nilai-nilai
           kebersamaan yang telah dibangun selama ini.
           k. Konflik, adalah pertentangan pandangan antara satu kelompok
           dengan kelompok lainnya atau antara kelompok masyarakat tertentu
           dengan pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk tindakan-tindakan
           nyata untuk mengubah pandangan pihak lain.

           l. Terorisme. Sampai saat ini belum ada yang dapat mendifinisikan
          arti teroris, namun ada pendapat tentang hal ini, dan pada hakikatnya
          “...bahwa terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan
          mempunyai jaringan luas sehingga mengancam perdamaian dan
          keamanan nasional maupun internasional”. “Terorisme dalam berbagai
          bentuknya merupakan ancaman serius bagi keamanan dan kedamaian
          dunia. Terorisme adalah kriminal dan tidak dapat dibenarkan, apapun
          motivasinya, dimanapun tempatnya, kapan pun waktunya, dan siapapun
          yang menjadi targetnya" demikian pernyataan Presiden DK PBB Mihnia
          Loan Motoc.2

          m. Cegah Tangkal. Adalah suatu upaya pencegahan dan
         penangkalan atau pelarangan terhadap suatu kegiatan individu,
         kelompok yang berpotensi menimbulkan atau berdampak kerawanan dan
         ancaman bagi stabilitas keamanan, keselamatan bangsa dan Negara
         serta keutuhan NKRI berdasarkan norma, kaidah, aturan hukum yang
         berlaku di Indonesia.

         Dalam rangka implementasi Konsepsi Kewaspadaan Nasional, maka
paradigma nasional dan beberapa peraturan perundang-undangan digunakan
sebagai landasan pemikiran yang akan dibahas pada Bab berikutnya.

2 http://buletinlitbanq dephan qo.id/index.asp?mnorutisi=6&vnomor=17. oleh: Tri Poetranto,
S.Sos., Puslitbang Strahan Balitbang Dephan.diunduh tanggal 1 Mei 2011.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11