Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
bangsa terhadap segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dari
bahaya yang dapat mengancam hidup dan kehidupan. Oleh karenanya
Implementasi Konsepsi Kewaspadaan Nasional guna mewujudkan cegah
tangkal aksi Terorisme dalam rangka menciptakan Ketahanan nasional perlu
di sosialisasikan kepada seluruh elemen, komponen dan seluruh masyarakat
Indonesia.
Dalam implementasinya diperlukan landasan pemikiran sebagai
Instrumental Input dalam proses pengambilan keputusan, tersusun dalam
Paradigma Nasional, dimulai dari landasan Idiil Pancasila, Landasan
Konstitutional UUD 1945, Landasan Visional Wawasan Nusantara, Landasan
Konsepsional Ketahanan Nasional dan Landasan Operasional RPJMN,
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2010 - 2014. Dalam
Instrumental Input digunakan juga aturan Perundang-undangan sebagai
Landasan Yuridis dan Landasan Teori serta Tinjauan kepustakaan yang
berkaitan dengan masalah yang dipecahkan.
7. Paradigma Nasional.
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
Pancasila adalah nilai-nilai luhur yang pada dasarnya
merefleksikan nilai-nilai keserasian, persatuan dan kesatuan,
kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan
nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi ke-bhinekaan
seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai filsafat, ideologi
bangsa dan dasar negara mempunyai kekuatan perekat dan mengikat
bagi semua elemen bangsa.
Sebagai landasan idiil dalam tatanan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, Pancasila merupakan falsafah bangsa
sekaligus sebagai ideologi dan dasar negara. Sebagai falsafah bangsa
Indonesia, Pancasila merupakan penuntun dan pengikat moral serta
merupakan norma sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia yang
menganut faham integralistik yaitu keterkaitan antara manusia dengan
Tuhan, antara manusia dengan manusia, antara manusia dengan

