Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
(ayat 1) menyatakan bahwa : ’’Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”.
Sehubungan dengan pasal tersebut, pengawasan dan pengamanan
wilayah perbatasan negara menjadi hal yang sangat penting, karena
wilayah perbatasan termasuk pulau-pulau terluar yang berada di
wilayah perbatasan merupakan bagian integral yang tidak dapat
dipisahkan dari NKRI. Disamping itu, persatuan dan kesatuan bagi
bangsa Indonesia merupakan kondisi yang mesti diperjuangkan,
mengingat bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku
bangsa," dengan beragam agama dan memiliki ratusan bahasa serta
kebudayaan daerah yang berbeda.
Wilayah perbatasan antar negara yang merupakan ’’halaman
depan” perlu mendapatkan perhatian yang serius dan perlakuan
lebih baik dalam pembangunannya termasuk dalam peningkatan
kualitas masyarakatnya, hal ini perlu dicermati dan diawasi serta
dikendalikan berdasarkan peraturan perundang-undangan baik pada
tataran nasional maupun daerah.
c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional
Wawasan nasional Indonesia yang selanjutnya dinyatakan
sebagai Wawasan Nusantara, merupakan cara pandang bangsa
Indonesia yang manifestasinya ditentukan oleh dialog dinamis antar
bangsa dengan lingkungannya, baik dalam bidang ekonomi, sosial,
keamanan maupun bidang-bidang yang lainnya didayagunakan
untuk memotivasi dan menggerakkan setiap upaya mencapai tujuan
nasional dan mewujudkan cita-cita nasional Indonesia.
Untuk memberikan pengertian yang sama, wawasan
nusantara diartikan se ba ga i: ’’Cara pandang bangsa Indonesia yang
berlingkup demi kepentingan nasional, yang berlandaskan
Pancasila, tentang diri dan lingkungannya serta tanah air sebagai
negara kepulauan yang berciri nusantara dengan semua aspek
kehidupannya yang beragam dan dinamis, dengan mengutamakan
persatuan bangsa serta kesatuan wilayah Indonesia, yang tetap
13

