Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa. Pengamalan
  sila keempat Pancasila ini bermuara pada perwujudan sila kelima,
  yakni terwujudnya pembangunan di segala bidang dan pemerataan
  hasil-hasilnya. Hanya pada masyarakat yang sejahtera yang
 berkeadilan sosial, persatuan dan kesatuan bangsa akan mudah
 dibangun. Masyarakat yang bersatu memiliki daya tangkal yang
 tinggi terhadap segala bentuk ancaman, baik dari luar maupun dari
 dalam negeri, sehingga disintegrasi bangsa dapat dicegah.

 b. Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Landasan
 Konstitusional.

          Dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 memuat
 pokok-pokok pikiran antara lain: ’’Negara melindungi segenap
 bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang
 berdasarkan atas persatuan dan kesatuan dengan mewujudkan
 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dengan demikian
negara adalah negara kesatuan yang melindungi segenap bangsa,
mengatasi segala faham golongan dan faham perseorangan yang
meliputi seluruh wilayah serta menghendaki persatuan dengan
tujuan untuk Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Pokok pikiran tersebut merupakan manifestasi dari sila
ketiga dan kelima Pancasila secara berkesinambungan dimana di
dalamnya juga tersirat sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab. Rumusan Pancasila sebagaimana yang di kenal selama ini
terkandung dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.

         UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional
merupakan hukum dasar yang memayungi segenap peraturan
perundang-undangan termasuk yang terkait dengan upaya
peningkatan kualitas masyarakat di wilayah perbatasan guna
mencegah berkembangnya terorisme lintas negara dalam rangka
meningkatkan ketahanan nasional. UUD Negara RI Tahun 1945
Pasal 27 (ayat 3) menyatakan bahwa : ’’Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” dan pasal 30

                                              12
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15