Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

3

           Kebijakan nasional yang kurang mencerminkan nilai-nilai Pancasila
 merupakan wujud tidak terjabarkannya nilai-nilai dasar Pancasila baik kedalam
 tataran instrumental maupun praksis. Peraturan perundang-undangan masih
 banyak dijumpai produk-produk hukum rezim otoriter baik dari masa
 penjajahan, orde lama maupun orde baru. Program-program pembangunan
yang dihasilkan dari kebijakan lebih pada penguatan “pro-growth” telah
 menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tidak sehat, karena faktanya
 program pembangunan belum berhasil mengentaskan kemiskinan,
pengangguran dan memproduksi lapangan kerja yang luas. Sumber daya
ekonomi hanya terpusat di kalangan segelintir orang tertentu, pemerataan hasil-
hasil pembangunan sebagai perekat persatuan dan persatuan bangsa pun
terongrong oleh kepentingan konglomerasi yang tidak pro rakyat. Rasa
keadilan tercabut dari akar-akarnya. Sesungguhnya kondisi ini adalah
tantangan bagi bangsa Indonesia untuk dapat menjabarkan filsafat hidupnya
yaitu Pancasila dalam kehidupan nyata. Namun kembali dihadapkan pada
masih “minimnya” hasil-hasil pemikiran, kajian, penelitian tentang nilai-nilai
Pancasila. Fakta juga menunjukkan bahwa para cerdik pandai lebih menyukai
nilai-nilai ideologi asing (liberalisme, sosialisme, fasisme, keagamaan) yang
umumnya berhaluan kiri atau kanan dalam mengembangkan hipotesis-
hipotesisnya, daripada ideologi Pancasila (yang berhaluan tengah). Sampai
saat ini, banyak yang menemui kesulitan ketika akan menjadikan Pancasila
sebagai sumber teori utama, sehingga referensi tentang implementasi nilai-nilai
Pancasila di era reformasi ini justru menjadi barang “langka”. Informasi-
informasi tentang nilai-nilai Pancasila pun sudah semakin jarang didapatkan.

          Referensi ataupun informasi-informasi tentang nilai-nilai Pancasila yang
sangat kurang di era reformasi ini, di satu sisi merupakan akibat dari dicabutnya
Ketetapan MPR No.ll/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa/P-4), Ketetapan MPR
No.ll/MPR/1983 tentang Azas Tunggal, dan dibubarkannya BP-7. Pencabutan
P4, Azas Tunggal dan BP-7 ini ditengarai karena cara-cara yang digunakan
bersifat indoktrinasi, dengan tidak memberikan ruang kesempatan kepada
masyarakat untuk memaknai ataupun menginterpretasikan nilai-nilai Pancasila.
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21