Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

r. Otonomi daerah adaiah hak, wewenang dan kewajiban daerah
        otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
        dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-
        undangan.

s. Keutuhan NKRI adaiah keutuhan sebuah negara kepulauan yang
        berciri nusantara dengan wilayah dan batas-batas serta hak-haknya
        yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun
        1945.

Sebelum lebih dalam membahas penulisan Kertas Karya ini, akan lebih
baik diketahui terlebih dahulu landasan pemikiran yang menjadi dasar
dalam analisa kondisi pengelolaan sumber daya mineral dengan perspeklif
Wasantara saat ini, kondisi pengelolaan yang diharapkan dan konsepsi
optimalisasi pengelolaan sumber daya mineral dengan perspektif
Wasantara guna mewujudkan hubungan pemerintah dan pemerintahan
daerah dalam rangka keutuhan NKRI, seperti diuraikan dalam BAB II.

                                                                                                                      11
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14