Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
dengan pokok bahasan yang berkaitan dengan kebijakan pemanfaatan
sumber daya mineral sebagai prime-mover pembangunan nasional.
Kemudian dibahas pula hal-hal yang berkaitan dengan penerapan teknologi
pengelolaan sumber daya mineral, rendahnya kapasitas kelembagaan dan
kapasitas sumber daya manusia pengelola sumber daya mineral di
daerah, belum tuntasnya peraturan pelaksanaan implementasi UU nomor 4
Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan tentang pembagian
kewenangan dan perimbangan keuangan pemerintah dan pemerintahan
daerah dalam pengelolaan sumber daya mineral yang diharapkan mampu
mewujudkan harmonisnya hubungan pemerintah dan pemerintah daerah
dalam rangka keutuhan NKRI.
Sesuai dengan ruang lingkup bahasan, maka uraian penulisan kertas
karya perorangan ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. BAB I : Pendahuluan
Dalam bab ini berisi uraian secara umum tentang latar belakang,
maksud dan tujuan, ruang lingkup dan sistematika penulisan, metode
dan pendekatan penulisan dan pengertian-pengertian yang diperlukan
untuk dapat lebih memahami materi dan pokok-pokok pembahasan.
b. BAB II : Landasan Pemikiran
Bab ini menguraikan mengenai paradigma nasional yang terdiri atas
Pancasila sebagai landasan idiil, UUD NRI 1945 sebagai landasan
konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional. Selain itu
dijelaskan pula berbagai peraturan perundang-undangan terkait
sebagai landasan operasional, landasan teori dan tinjauan pustaka.
c. BAB III : Kondlsi Pengelolaan Sumber daya Mineral Dengan
Perspektif Wawasan Nusantara saat ini
Dalam bab ini diuraikan pembahasan tentang kondisi pengelolaan
sumber daya mineral dengan perspektif wasantara saat ini dan
implikasinya terhadap harmonisasi hubungan pemerintah dan
pemerintahan daerah serta terhadap keutuhan NKRI dan
permasalahan yang dihadapi.
6

