Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau
padu7).
e. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral
yang berupa bijih atau batuan, di luar batubara, panas bumi, minyak
dan gas bumi, serta air tanah (mineral adalah SDA yang tak
terbarukan)7.
f. Eksplorasi adalah kegiatan dalam pertambangan berupa survei
(penyelidikan umum) untuk mendapatkan data indikasi adanya
mineralisasi, pembuatan sumuran, pemboran, pengambilan contoh
(sample), analisa dan pengukuran secara sistematis guna mengetahui
kuantitas, kualitas, bentuk dan penyebaran mineral sehlngga
diperoleh perhitungan cadangan yang dapat ditambang dan cadangan
terklra7).
g. Eksploitasi adalah kegiatan dalam pertambangan untuk mengupas tanah
penutup, menggali bijih dan mengangkutnya ke unit pengolahan maupun
stock file. Istilah lain sering disebut sebagai kegiatan produksi7).
h. Pengolahan mineral adalah kegiatan pertambangan berupa
pem ecahan bijih sampai ukuran tertentu, melakukan pemisahan
antara mineral berharga dengan material lainnya secara mekanis
sehingga diperoleh konsentrat yang siap untuk dijual maupun untuk
diproses lebih lanjut ke unit peleburan dan/atau pemumian 7\
i. Pengelolaan sumber daya mineral merupakan tugas pemerintahan
berupa pengaturan, pemberian izin, pengawasan, bimbingan dan
penyuluhan atas pengembangan sumber daya mineral, sehingga
berm anfaat secara optimal bagi Bangsa dan Negara. Dalam hal ini
terdapat peran masyarakat secara keseluruhan yang saling sinergis
dan memainkan perannya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku7).
j. Ijin Usaha Pertambangan atau IUP adalah izin untuk melaksanakan
usaha pertambangan7*.
7 Hadi Setla Tunggal, SH (2012). Himpunan Peraturan Minyak dan Gas Bumi
9

