Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau
          padu7).

 e. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral
          yang berupa bijih atau batuan, di luar batubara, panas bumi, minyak
          dan gas bumi, serta air tanah (mineral adalah SDA yang tak
          terbarukan)7.

 f. Eksplorasi adalah kegiatan dalam pertambangan berupa survei
          (penyelidikan umum) untuk mendapatkan data indikasi adanya
         mineralisasi, pembuatan sumuran, pemboran, pengambilan contoh
         (sample), analisa dan pengukuran secara sistematis guna mengetahui
         kuantitas, kualitas, bentuk dan penyebaran mineral sehlngga
         diperoleh perhitungan cadangan yang dapat ditambang dan cadangan
         terklra7).

g. Eksploitasi adalah kegiatan dalam pertambangan untuk mengupas tanah
          penutup, menggali bijih dan mengangkutnya ke unit pengolahan maupun
          stock file. Istilah lain sering disebut sebagai kegiatan produksi7).

h. Pengolahan mineral adalah kegiatan pertambangan berupa
         pem ecahan bijih sampai ukuran tertentu, melakukan pemisahan
         antara mineral berharga dengan material lainnya secara mekanis
         sehingga diperoleh konsentrat yang siap untuk dijual maupun untuk
        diproses lebih lanjut ke unit peleburan dan/atau pemumian 7\

i. Pengelolaan sumber daya mineral merupakan tugas pemerintahan
        berupa pengaturan, pemberian izin, pengawasan, bimbingan dan
        penyuluhan atas pengembangan sumber daya mineral, sehingga
        berm anfaat secara optimal bagi Bangsa dan Negara. Dalam hal ini
        terdapat peran masyarakat secara keseluruhan yang saling sinergis
        dan memainkan perannya sesuai dengan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku7).

j. Ijin Usaha Pertambangan atau IUP adalah izin untuk melaksanakan
        usaha pertambangan7*.

7 Hadi Setla Tunggal, SH (2012). Himpunan Peraturan Minyak dan Gas Bumi

                                                                         9
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12