Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
5) Berdasarkan Rakernas program KB tahun 2000, yang
mengamanatkan perlunya ditingkatkan peran pria/laki-laki dalam Keluarga
Berencana, ditindak lanjuti melalui Keputusan Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional Nomor 10/HK-010/B5/2001 tanggal 17 Januari 2001
tentang organisasi dan tata kerja badan koordinasi keluarga berencana
nasional, dengan membentuk Direktorat Partisipasi Pria di bawah Deputi
Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Deputy tersebut selanjutnya bertugas merumuskan kebijakan
operasional peningkatan partisipasi pria, yang kemudian diputuskan
perlunya intervensi khusus melalui program peningkatan partisipasi pria
yang tujuan akhirnya adalah: "Terwujudnya keluarga berkualitas melalui
upaya peningkatan kualitas pelayanan, promosi KB dan kesehatan
reproduksi yang berwawasan gender pada tahun 2015”. Salah satu
sasaran programnya adalah meningkatkan keikutsertaan pria/suami
sebagai peserta KB, motivator dan kader, serta mendukung istri dalam KB
dan kesehatan reproduksi, dengan tolok ukur sbb:
a) Meningkatnya peserta KB kondom dan medis operasi pria
(MOP) hingga mencapai 10 %.
b) Meningkatnya motivator/kader pria hingga 10 %.
Untuk mendukung efektifitas pelaksanaan di lapangan, Menteri
Negara Pemberdayaan Perempuan dan Kepala BKKBN melalui
Keputusan nomor: 70/HK- 010/B5/2001, tentang organisasi dan tata kerja
badan koordinasi keluarga berencana nasional Propinsi dan
Kabupaten/Kota membentuk Seksi khusus peningkatan partisipasi pria di
bawah Bidang pengendalian keluarga berencana dan kesehatan
reproduksi. Seksi khusus tersebut bertugas menyusun paket informasi
sesuai kondisi sosial, menyiapkan, dan mengembangkan segmentasi
sasaran dalam rangka peningkatan partisipasi KB pria yang
pelaksanaannya secara teknis di kecamatan dan desa dilaksanakan oleh
penyuluh lapangan KB (PLKB) dan petugas pelayanan lapangan KB
(PPLKB).
28

