Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

konsisten; konsep silih asih, silih asah, dan silih asuh (rasa
kemanusian, rasa persatuan, rasa keadilan) terdapat pada sila kedua
sila ketiga, dan sila kelima.

b. UU 1945 Hasil Amandemen sebagai Landasan
      Konstitusional

         Dalam Penjelasan UUD 1945 (naskah asli), menyatakan bahwa
dalam teritori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250
zelfbesturende landschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di
Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Desa
 (daerah) berfungsi sebagai pelindung tradisi dan nilai-nilai kearifan
lokal, yang pada masa sekarang semakin diniscayakan oleh gagasan-
gagasan pemerintahan ‘modern’ dengan citra glamour pembangunan
yang bernuansa kapitalistik dan hedonistik. Hal inilah yang pernah
muncul dalam pasal 104 UU No. 22/1999, yang memberikan
kewenangan kepada BPD pada masa itu untuk melaksanakan salah
satu kewenangannya untuk mengayomi adat istiadat. Pengaturan
semacam itu telah dihilangkan dalam pasal 209 UU No. 32/2004.
Namun, penjelasan pasal 210 UU No. 32/2004 mengenai pengisian
anggota Bamusdes oleh wakil dan penduduk desa menyebutkan
bahwa salah satu unsur wakil yang dapat ditetapkan untuk mengisi
keanggotaan Bamusdes adalah pemangku adat.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Pengejawantahan Pancasila kedalam kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara dengan mempertimbangkan wujud
konstelasi dan posisi geografi maupun segala isi dan potensi yang
dimiliki wilayah Nusantara, serta sejarah perjuangan bangsa Indonesia
dapat dipahami sebagai wujud dari hubungan kewilayahan dan tata
kewilayahan dan tata kehidupan berasyarakat. hal tersebut
   9   10   11   12   13   14   15   16   17