Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

18

         sejarah bangsa Indonesia yang menghasilkan pandangan bahwa
         bangsa Indonesia dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya,
         karena memiliki keuletan dan ketangguhan. Oleh sebab itu sudah
         sepantasnya ketahanan nasional mendasari dilakukannya
         optimalisasi Kearifan lokal di daerah guna mewujudkan harmoni
         hubungan pemerintah dan pemerintahan daerah dalam rangka
         keutuhan NKRI.

          Dalam Paradigma Nasional termaksud, yang meliputi, Pancasila
sebagai falsafah hidup, UUD 1945 sebagai Amandemen, wawasan
nusantara, sera ketahanan nasional, yang melandasi bangsa Indonesia
dari landasan nilai, norma, dan hukum. Sudah seharusnya masyarakat
memahami dan menghindari hal-hal di luar nilai-nilai Pancasila atau
ketahanan nasional. Adanya kesenjangan sosial yang sangat tajam, akibat
korupsi, serta masih banyaknya kemiskinan, sangat kontradiktif dengan isi
perundang-undangan yang menekankan ‘"kemakmuran masyarakatlah
yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-perorang”, menunjukkan
belum adilnya pemerintah untuk berlaku adil dalam mensejahterakan
masyarakat. Hal ini lah yang menjadikan pemicu adanya berbagai konflik
sosial, serta luntumya nilai-nilai kearifan lokal, terutama konsep Silih asih,
karena tidak jalannya antara pok, pek dan prak (tidak jalannya rasa kasih
sayang (adil), serta konsep ‘pok’: apa yang diucapkan yang ditulis dalam
perundang-undangan, tidak sesuainya penugasan (pek) dan apa yang
dijalankan (prak). Oleh karenanya hal tersebut dapat dijadikan sebagai
dasar kebijakan guna menemukan upaya untuk mewujudkan optimalisasi
Kearifan Lokal di Daerah dari perspektif Tannas.

 8. Peraturan Perundang-Undangan sebagai Landasan Operasional.
          Peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan yang

terkait dengan kearifan lokal adalah UU Rl Nomor 18 Tahun 2002 Tentang
Sistem nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan llmu
   11   12   13   14   15   16   17