Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

58

 membangun peradaban bangsa menjadi bangsa yang besar. Bangsa yang
 bangga dengan jati dirinya, dengan potensi yang dimilikinya.

           Pendidikan karakter bangsa harus mampu menggali nilai-nilai luhur
setiap daerah di Indonesia agar karakter positif bangsa ini benar-benar
terwarisi tanpa ada yang terlewati.

          Negeri ini tidak hanya membutuhkan pendidikan karakter bangsa
tetapi negeri ini sangat membutuhkan teladan dari semua komponen yang
harusnya menyadari dan memiliki tanggung jawab moral untuk
meninggalkan generasi yang kuat, generasi yang berakhlak, generasi yang
berdaya saing, generasi berkarakter dan berperadaban sehingga dikenal
dan diperhitungkan keberadaannya di muka bumi ini.

22. Kontribusi Pendidikan Karakter Bangsa terhadap Hubungan Pusat
      dan Daerah dalam Rangka Keutuhan NKRI

          Dalam melaksanakan pembangunan nasional harus
mempertimbangkan kondisi lingkungan dan daerah setempat. Dengan kata
lain, pembangunan yang dilaksanakan mempertimbangkan nilai-nilai
budaya agar hasil pembangunan sesuai dengan kebutuhan saat ini dan
masa depan. Dalam era otonomi daerah, pelaksanaan pembangunan
sebagaian besar dilaksanakan oleh pemerintah Daerah. Kewenangan
pembangunan telah dibagi ke dalam dua urusan, yaitu urusan Pusat dan
urasan Daerah. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, Undang-
undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 10 ayat
(3) mengemukakan bahwa urusan pemerintahan yang menjadi urusan
pemerintah sebagaiman dimaksud ayat (1) meliputi: a. Politik luar negeri; b.
Pertahanan; c. Keamanan; d. Yustisi; e. Moneter; dan fiskal nasional; serta
f. Agama.
   1   2   3   4   5   6   7