Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

60

Pusat tampak terabaikan. Hal inilah yang menyebabkan hubungan
pemerintah Pusat dan Daerah kurang harmonis. Jika kekurang-
harmonisan ini tidak segera diatasi, maka bukan tidak mungkin akan
mengancam keutuhan NKRI. Oleh karena itu, tampaknya perlu
dilakukan evaluasi secara komprehensif tentang penyebab kekurang
harmonisan hubungan antara pemerintah Pusat dan Daerah. Untuk
itu, untuk membangun Indonesia masa depan diperlukan upaya
sungguh-sungguh yang dilandasai nilai-nilai karakter bangsa.

          Jika upaya tersebut dapat berjalan dengan baik, maka
Indonesia menjadi bangsa yang kokoh. Kondisi semacam inilah yang
akan mengantarkan bangsa Indonesia ke percaturan dunia dalam
konteks: “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

          Substansi dari UU Nomor 32 Tahun 2004 bahwa otonomi
daerah bukannya merupakan penyerahan kekuasaan pemerintah
Pusat kepada Daerah, tetapi hanyalah pelimpahan kewenangan
pemerintah Pusat kepada Daerah untuk mengelola daerahnya
sendiri sesuai dengan kearifan lokal masing-masing dalam rangka
mensejahterakan rakyatnya.

          Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberbadayaan, dan peran serta
masyarakat. Oleh karena itu, dengan adanya otonomi daerah juga
harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah
dengan pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga
keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya NKRI.

          Untuk mencapai tujuan Nasional diperlukan penyelenggaraan
pembangunan nasional yang adil dan merata di segala aspek
kehidupan nasional. Dengan demikian pembangunan nasional
   1   2   3   4   5   6   7   8   9