Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

63

         memperkokoh dan memperkuat mental masyarakat, sehingga
         menjadi tangguh, memegang prinsip dan bangga terhadap bangsa
        dan Negara Indonesia.

                   Keutuhan NKRI dapat dijaga dengan meningkatkan
         ketahanan nasional. Ketahanan nasional Indonesia adalah kondisi
         dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan
         nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang
         mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,
         dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
         hambatan, dan gangguan (TAHG), baik yang datang dari luar
         maupun dari dalam, untuk menjamini identitas, integritas,
         kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai
         tujuan nasionalnya.21 Karena ketahanan nasional merupakan kondisi
         kehidupan nasional yang harus diwujudkan, maka harus diciptakan
         suatu kondisi kehidupan yang dibina secara dini terus-menerus dan
         sinergis, mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah, dan
         nasional bermodalkan keuletan dan ketangguhan yang mengandung
         kemampuan mengembangkan kekuatan nasional.

                   Ketahanan nasional yang dinamis akan memberikan suasana
         yang konduksif dalam melaksanakan pembangunan nasional. Oleh
         karena itu, ketahanan nasional diarahkan pada pencapaian
         kesejahteraan {prosperity) dan keamanan {security). Jika demikian
         maka keutuhan NKRI akan menjadi terjamin.

                   Krisis yang dialami bangsa Indonesia saat ini menjadi sangat
         multi dimensional yang saling kait-mengkait. Krisis moral dan
         karakter bangsa dapat berdampak pada krisis sosial dan politik,
         yang pada perkembangannya dapat berpengaruh pada ketahanan
         nasional. Memudarnya karakter bangsa dapat melahirkan ancaman

21Pokja Ketahanan Nasional (2012). Konsepsi Ketahanan Nasional: Modul 1-3 (Jakarta:
  Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XVIII, Lemhannas Rl), h. 11.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12