Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
nasional yang terdiri atas 3 aspek alamiah (Trigatra), yakni Geografi,
Sumber Kekayaan Alam, dan Kependudukan; serta lima aspek sosial
(Pancagatra) yang meliputi: Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial budaya,
serta Pertahanan dan Keamanan. Semua unsur diatas berpedoman
pada Wawasan Nusantara yang berdasarkan pada Pancasila dan
UUD NRI 1945.
Untuk mewujudkan kondisi kehidupan nasional yang diinginkan,
diperlukan suatu konsepsi Ketahanan Nasional untuk
mengembangkan seluruh aspek kehidupan secara utuh menyeluruh
dan terpadu, dengan berpedoman pada Wawasan Nusantara untuk
mewujudkan kesejahteraan dan keamanan nasional.2
8. P eratu ran P eru n d an g -U n d an g an T e rk a it
a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 1999
Tentang Hubungan Luar Negeri.
b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c. Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2003
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2002 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
d. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2007
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025.
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2010
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-
2014.
Modul Bidang Studi Geostrategi dan Tannas PPSA XVIII, Lemhannas Rl, Tahun 2012.

