Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
e. Undang undang No 24, 2011 tentang Badan Pengelolaan Slstem
Jaminan Sosial. Undang undang ini disusun 7 tahun setelah UU induknya
dibuat (UU no 40/2007). UU ini mengamanatkan ada dua BPJS, yaitu BPJS
Kesehatan dan Ketenagaankerjaan. PT Askes akan beralih (tidak merger)
menjadi BPJS, di mana semua program harus masuk dalam pengelolaan itu.
Oleh karena itu jamkesmas akan dikelola oleh BPJS. BPJS adalah badan
hukum independen di bawah presiden. BPJS kesehatan akan mulai
beroperasi mulai tanggal 1 Januari 2014.
f. Undang undang No 13, 2011 tentang fakir miskin, jelas mengamanatkan
bahwa pelayanan kesehatan adalah satu pelayanan yang berhak diterima oleh
fakir miskin. Diamanatkan juga bahwa setiap fakir miskin wajib melaporkan
perubahan pada status kemiskinan. Kriteria kemiskinan di tentukan oleh
Kementrian Sosial.
g. Peraturan Presiden No 5, tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional, menetapkan RPJMN 2010-2014, menetapkan
visi pembangunan kesehatan dan sasaran pembangunan adalah jaminan
kesehatan yang merupakan salah satu pokok pembangunan untuk
dikembangkan.
h. Keputusan Menteri Kesehatan Rl Nomor 021/MENKES/SK/1/2011, tentang
Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan tahun 2010 - 2014.
Merupakan dokumen legal satu-satunya yang menggambarkan
pengembangan Jamkesmas, baik dari cakupan maupun dari besar premi yang
diambil. Road map yang disusun pada saat diadakan Indonesia incorporated
menghadapi tututan masyarakat tentang 100 hari terpilihnya Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono merupakan dokumen Perencanaan Jangka Menengah
Kementerian Kesehatan periode 2010-2014.

