Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

      martabat kemanusiaan. Memang semua ini muncul setelah terjadi
      perubahan UUD 1945, yang kemudian disebut sebagai amademen UUD
       1945.

b. Undang undang No. 36, 2009 tentang Kesehatan, merupakan perbaikan
    dari UU No 2/1992 tentang kesehatan, yang belum memgakomodasi
    desentralisasi. Jadi UU kesehatan yang baru ini lebih mengakomodasi
    daripada undang undang sebelumnya. Di dalamnya juga diamanahkan agar
    Sistem Kesehatan Nasional (SKN) menjadi arah dan patokan dalam
    penyusunan program kesehatan. Sehingga jelas bahwa dalam subsistem
   pembiayaan jaminan kesehatan tercantum sebagai satu-satunya sistem
   pembiayaan masyarakat

c. Undang undang No. 32, 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini
   disusun untuk menggantikan UU No 22/1999 tentang Pemerintahan
   Daerah, yang sangat kontroversial, karena menyebabkan munculnya
   euforia desentralisasi yang belebihan. UU ini memberikan batasan
   terhadap wewenang, perimbangan keuangan dan kelembagaan.
   Kesehatan jelas merupakan salah satu urusan yang dilimpahkan ke
   daerah.

d. Undang undang No. 40, 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,
   merupakan awal dari pengejawantahan dari pasal 34 tentang kewajiban
   negara untuk mengelola jaminan sosial. Di dalam UU ini di jelaskan lima hal
   penting yaitu pertama adalah tentang azas, tujuan, prinsip SJSN, kedua
   tentang periu dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional yang bertugas
   membina dan mengembangkan SJSN, juga harus disusun Badan Pengelola
   Jaminan Sosial (BPJS) melalui suatu UU. Ketiga adalah program jaminan
   sosial, keempat adalah iuran kepesertaan dan ke lima adalah pengeloaan
   dana jaminan sosial.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17