Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
martabat kemanusiaan. Memang semua ini muncul setelah terjadi
perubahan UUD 1945, yang kemudian disebut sebagai amademen UUD
1945.
b. Undang undang No. 36, 2009 tentang Kesehatan, merupakan perbaikan
dari UU No 2/1992 tentang kesehatan, yang belum memgakomodasi
desentralisasi. Jadi UU kesehatan yang baru ini lebih mengakomodasi
daripada undang undang sebelumnya. Di dalamnya juga diamanahkan agar
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) menjadi arah dan patokan dalam
penyusunan program kesehatan. Sehingga jelas bahwa dalam subsistem
pembiayaan jaminan kesehatan tercantum sebagai satu-satunya sistem
pembiayaan masyarakat
c. Undang undang No. 32, 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini
disusun untuk menggantikan UU No 22/1999 tentang Pemerintahan
Daerah, yang sangat kontroversial, karena menyebabkan munculnya
euforia desentralisasi yang belebihan. UU ini memberikan batasan
terhadap wewenang, perimbangan keuangan dan kelembagaan.
Kesehatan jelas merupakan salah satu urusan yang dilimpahkan ke
daerah.
d. Undang undang No. 40, 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,
merupakan awal dari pengejawantahan dari pasal 34 tentang kewajiban
negara untuk mengelola jaminan sosial. Di dalam UU ini di jelaskan lima hal
penting yaitu pertama adalah tentang azas, tujuan, prinsip SJSN, kedua
tentang periu dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional yang bertugas
membina dan mengembangkan SJSN, juga harus disusun Badan Pengelola
Jaminan Sosial (BPJS) melalui suatu UU. Ketiga adalah program jaminan
sosial, keempat adalah iuran kepesertaan dan ke lima adalah pengeloaan
dana jaminan sosial.

