Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

         perbedaan karena keadaan sosial ekonomi rendah atau miskin. Tujuan
         pembangunan pada akhirnya adalah sila ke 5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh
         rakyat Indonesia. Bung Karno pernah menyatakan bahwa inti sari pancasila ada
         gotong royong. Sesuai dengan prinsip dasar dari Jaminan Kesehatan.

         b. UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional.
                 Pada pembukaan UUD 1945 alinea ke empat dinyatakan dengan tegas

         tujuan dibentuknya negara Kesatuan Republik Indonesia adalah memajukan
         kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
         melaksanakan ketertiban dunia. Sedangkan landasan konstitusionalnya adalah
         UUD 1945 amandemen khususnya, banyak sekali yang berkaitan dengan
         kesejahteraan mulai dari Pasal 28 A mengamanatkan bahwa setiap orang
         berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya, sedang
         pasal 28 H mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
         dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
         sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selanjutnya pada pasal
         34 ayat 1, diamanatkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara.
         Khusus untuk jaminan sosial secara jelas dimanatkan di pasal 34 ayat 2, yaitu
         bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan
         memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
         martabat kemanusiaan10. Ayat ini menjadi dasar dibentuknya Undang undang No
         40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang no 24 /
         2011 tentang Badan Pengelola Jaminan Sosial Nasional (BPJS). Menurut pasal
         34 ayat 3, yaitu negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
         kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak, jelaslah konstitusi
         menyatakan fungsi negara harus mengembangkan jaminan sosial, hingga
         pembiayaan orang miskin dan anak terlantar, dan juga tanggung jawab dalam
         penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, yang harus dijalankan sebaik

10Victor Silaen, Prospek Demokrasi di Negara Pancasila, Permata Aksara, Jakarta, 2012
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16