Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
d. Ketahanan Nasional Sebagai Landasan Konsepsional.
Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang
meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan (TAHG), baik yang datang dari dalam maupun dari
luar, langsung maupun tidak langsung untuk menjamin identitas, integritas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan
nasional. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi, pada hakikatnya merupakan
pedoman penyelenggaraan keamanan nasional dan kesejahteraan nasional
yang selaras, serasi dan seimbang. Kondisi ini dapat diwujudkan melalui
pembangunan nasional dengan digunakannya Trigatra, yaitu geografi,
demografi dan sumber kekayaan alam untuk meningkatkan ketahanan
Pancagatra, yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam, dengan
kata lain bagaimana menjamin perwujudan kesejahteraan dan keamanan dalam
kehidupan nasional. Proses untuk mewujudkan kondisi tersebut tidak dapat
terlepas dari adanya kesadaran akan kondisi geografi yang kita miiiki yang
selanjutnya dijadikan dasar pemikiran geostrategi dalam peningkatan
kesejahteraan masyarakat perbatasan berupa suatu konsepsi yang dirancang
dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geografi
Indonesia.
8. Peraturan Perundangan undangan
a. Undang-Undang Dasar NR11945, merupakan konstitusi NKRI, dasar hukum
negara ini, mengamanatkan bahwa setiap rakyat wajib memperoleh
pelayanan kesehatan, pemerintah juga bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas kesehatan. Pemerintah juga bertanggung jawab untuk memelihara
fakir miskin dan anak terlantar. Caranya ialah dengan memastikan bahwa
negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan

