Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
6
4. Metode dan Pendekatan
Penulisan ini menggunakan metoda deskriptif analitis dari studi literatur,
kepustakaan dan tulisan-tulisan yang terkait dengan permasalahan yang dikaji.
Adapun pendekatannya digunakan pendekatan komprehensif integral.
5. Pengertian
a. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.2
b. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3
c. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.4
d. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah sebuah sistem jaminan sosia] yang
diberlakukan di Indonesia. Jaminan sosial ini adalah salah satu bentuk
perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara Republik Indonesia
guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar
yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan
konvensi ILO No. 102 tahun 1952.5 Sistem Jaminan Sosial Nasional telah
ditetapkan dalam UU No 40/2004 dan untuk pengelolaannya telah ditetapkan
melalui UU No 24/2011 tentang BPJS, dan akan dilaksanakan mulai 1 januari
2 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
3 Ibid
4 ibid
5 Sistem Jaminan Sosial Nasional .Wikipedia http://id.wikiDedia.org/wiki/Sistem Jaminan Sosial
Nasional. diakses tgl 28/7/2002 jam 1325

