Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

6

    4. Metode dan Pendekatan

                Penulisan ini menggunakan metoda deskriptif analitis dari studi literatur,
    kepustakaan dan tulisan-tulisan yang terkait dengan permasalahan yang dikaji.
   Adapun pendekatannya digunakan pendekatan komprehensif integral.

    5. Pengertian
          a. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
             kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
             dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.2

        b. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
             pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
             dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
             Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
             Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3

         c. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat
            daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.4

         d. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah sebuah sistem jaminan sosia] yang
            diberlakukan di Indonesia. Jaminan sosial ini adalah salah satu bentuk
            perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara Republik Indonesia
            guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar
            yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan
             konvensi ILO No. 102 tahun 1952.5 Sistem Jaminan Sosial Nasional telah
             ditetapkan dalam UU No 40/2004 dan untuk pengelolaannya telah ditetapkan
             melalui UU No 24/2011 tentang BPJS, dan akan dilaksanakan mulai 1 januari

2 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
3 Ibid
4 ibid
5 Sistem Jaminan Sosial Nasional .Wikipedia http://id.wikiDedia.org/wiki/Sistem Jaminan Sosial

 Nasional. diakses tgl 28/7/2002 jam 1325
   1   2   3   4   5   6   7   8   9