Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
Upaya ini ditujukan untuk pengendalian biaya, dimana pasien harus
membayar sejumlah uang untuk pelayanan yang diberikan. Tujuannya agar
peserta menyadari bahwa biaya pengobatan mahal dan mencegah moral
hazard. Contohnya untuk pemeriksaan Ct Scan tanpa indikasi, maka pasien di
rumah sakit tersebut harus membayar sebagian dari biaya pemeriksaan
/. Prospective Payment adalah sistem pembayaran klaim jaminan kesehatan
terhadap Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK), secara paket sesuai dengan
perjanjian dengan pengelola jaminan kesehatan7
m. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat. (UU No 36/2009
tentang kesehatan)
n. Pemberi Pelayanan Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
terikat kontrak dengan pengelola jaminan kesehatan untuk memberikan
pelayanan kesehatan terhadap peserta jaminan kesehatan.
o. Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan kesehatan yang dibagi dalam 4 jenis
pelayanan ya itu :
1) Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan atau
serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan
kegiatan yang bersifat peningkatan kesehatan.
2) Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan
terhadap suatu masalah kesehatan atau penyakit.
3) Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan atau
serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan
Definition o f Prospective Payment, http://www.ventureline.com/accounting-glossarv/P/prospective-pavment-
svstem-definition/ diakses tanggal 1 September 2012, jam 8.30

