Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
7
2014 untuk SJSN bidang kesehatan. Sistem ini dikelola berdasarkan iuran
atau premi dan bukan berdasarkan pajak.
e. Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) adalah bantuan sosial
Pemerintah untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak
mampu, diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sejak tahun 2008 dan
merupakan perubahan dari Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi
Masyarakat Miskin/JPKMM atau lebih dikenal dengan program Askeskin yang
diselenggarakan pada tahun 2005 s.d. 2007. Program Jamkesmas
diselenggarakan untuk memberikan kemudahan dan akses pelayanan
kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan fasilitas kesehatan yang
melaksanakan program Jamkesmas, mendorong peningkatan pelayanan
kesehatan yang terstandar dan terkendali mutu dan biayanya, dan
terselenggaranya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan
akuntabel. Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) membayar fasilitas
pelayanan kesehatan prospective yaitu dengan sistem Indonesia Case Based
Group (INA CBG).
f. Jaminan Kesehatan Daerah adalah jaminan kesehatan yang bansosnya
dibiayai oleh Pemerintahan Daerah, pesertanya adalah orang yang tidak
masuk dalam cakupan Jamkesmas. Sistem pelaksanaan Jamkesda tidak
sama dengan Jamkesmas, namun ditujukan sebagai komplemeter terhadap
Jamkesmas. Pada saat ini sudah 33 Provinsi dan 382 Kabupaten Kota
menjalankan Jamkesda. Terdapat 6 provinsi yang menjalankan Jamkesda
yang mencakup seluruh penduduknya (Universal Health Coverage) yaitu
Aceh, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan Sulawesi Selatan. Jumlah
populasi yang dicakup Jamkesda adalah sebesar 33,4 juta
g. Kepesertaan adalah perorangan atau keluarga yang membayar iuran dalam
sistem jaminan kesehatan dan berhak mendapatkan manfaat jaminan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Peserta program Jamkesmas adalah

