Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

7

   2014 untuk SJSN bidang kesehatan. Sistem ini dikelola berdasarkan iuran
   atau premi dan bukan berdasarkan pajak.

e. Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) adalah bantuan sosial
   Pemerintah untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak
   mampu, diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sejak tahun 2008 dan
   merupakan perubahan dari Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi
   Masyarakat Miskin/JPKMM atau lebih dikenal dengan program Askeskin yang
   diselenggarakan pada tahun 2005 s.d. 2007. Program Jamkesmas
   diselenggarakan untuk memberikan kemudahan dan akses pelayanan
   kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan fasilitas kesehatan yang
   melaksanakan program Jamkesmas, mendorong peningkatan pelayanan
   kesehatan yang terstandar dan terkendali mutu dan biayanya, dan
   terselenggaranya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan
    akuntabel. Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) membayar fasilitas
    pelayanan kesehatan prospective yaitu dengan sistem Indonesia Case Based
    Group (INA CBG).

f. Jaminan Kesehatan Daerah adalah jaminan kesehatan yang bansosnya
    dibiayai oleh Pemerintahan Daerah, pesertanya adalah orang yang tidak
    masuk dalam cakupan Jamkesmas. Sistem pelaksanaan Jamkesda tidak
    sama dengan Jamkesmas, namun ditujukan sebagai komplemeter terhadap
    Jamkesmas. Pada saat ini sudah 33 Provinsi dan 382 Kabupaten Kota
    menjalankan Jamkesda. Terdapat 6 provinsi yang menjalankan Jamkesda
    yang mencakup seluruh penduduknya (Universal Health Coverage) yaitu
    Aceh, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan Sulawesi Selatan. Jumlah
    populasi yang dicakup Jamkesda adalah sebesar 33,4 juta

 g. Kepesertaan adalah perorangan atau keluarga yang membayar iuran dalam
    sistem jaminan kesehatan dan berhak mendapatkan manfaat jaminan sesuai
     dengan ketentuan yang berlaku. Peserta program Jamkesmas adalah
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10