Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

10

           penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian
           penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat
          terjaga seoptimal mungkin.
     4) Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan atau
          serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam
          m asyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat
          yang berguna untuk dirinya dan m asyarakat sem aksimal mungkin sesuai
          dengan kemampuannya.

p. Masyarakat Miskin adalah kelompok masyarakat yang menurut
  empat belas (14) variabel kemiskinan rumah tangga yang terdiri dari,
  pertama seseorang yang memiliki rumah dengan luas lantai kurang
  dari 8 m persegi. Kedua lantai rumah berupa tanah, bambu atau kayu
  murahan. Ketiga dinding rumahnya berupa bambu, rumbia, kayu
  kualitas rendah dan tembok tanpa plester. Keempat, rumahnya tidak
  dilengkapi fasilitas tempat buang air besar atau berbagi dengan
  rumah tangga lain. Kelima, rumahnya tidak memiliki penerangan dari
  listrik. Keenam, sumber air minum dari sungai atau air hujan atau
  sumber air yang tidak aman. Ketujuh, bahan bakar untuk masak
  berupa kayu bakar, arang atau minyak tanah. Kedelapan, selama
  seminggu tidak mengkonsumsi daging/ayam. Kesembilan, pembelian
  pakaian baru setiap anggota rumah tangga dalam setahun sebanyak
  satu stel atau tidak membeli. Namun secara sosial mempunyai
  banyak definisi yang diantaranya adalah tidak mendapatkan akses
  pendidikan, kesehatan dan mendapatkan pekerjaan yang memadai.
  Untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat didalamnya termasuk
  masyarakat tidak mampu.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13