Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
10
penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian
penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat
terjaga seoptimal mungkin.
4) Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan atau
serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam
m asyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat
yang berguna untuk dirinya dan m asyarakat sem aksimal mungkin sesuai
dengan kemampuannya.
p. Masyarakat Miskin adalah kelompok masyarakat yang menurut
empat belas (14) variabel kemiskinan rumah tangga yang terdiri dari,
pertama seseorang yang memiliki rumah dengan luas lantai kurang
dari 8 m persegi. Kedua lantai rumah berupa tanah, bambu atau kayu
murahan. Ketiga dinding rumahnya berupa bambu, rumbia, kayu
kualitas rendah dan tembok tanpa plester. Keempat, rumahnya tidak
dilengkapi fasilitas tempat buang air besar atau berbagi dengan
rumah tangga lain. Kelima, rumahnya tidak memiliki penerangan dari
listrik. Keenam, sumber air minum dari sungai atau air hujan atau
sumber air yang tidak aman. Ketujuh, bahan bakar untuk masak
berupa kayu bakar, arang atau minyak tanah. Kedelapan, selama
seminggu tidak mengkonsumsi daging/ayam. Kesembilan, pembelian
pakaian baru setiap anggota rumah tangga dalam setahun sebanyak
satu stel atau tidak membeli. Namun secara sosial mempunyai
banyak definisi yang diantaranya adalah tidak mendapatkan akses
pendidikan, kesehatan dan mendapatkan pekerjaan yang memadai.
Untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat didalamnya termasuk
masyarakat tidak mampu.

