Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
31
Merupakan rumah sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan
medik yang bersifat spesialistik dan subspesialistik luas. Mempunyai kapasitas
tempat tidur lebih dari 1000 buah dan merupakan rumah sakit rujukan tertinggi.
b. Rumah Sakit Kelas B dibagi:
1) Rumah Sakit Kelas B I (Non pendidikan)
Merupakan Rumah Sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan
pelayanan medis spesialistik sekurang - kurangnya 11 spesialistik dan
subspesialistik terbatas. Mempunyai kapasitas tempat tidur antara 300 -
500 buah.
2) Rumah Sakit Kelas B II (Pendidikan)
Merupakan Rumah Sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan
pelayanan medis spesialistik sekurang-kurangnya 11 spesialistik dan
subspesialistik luas. Mempunyai kapasitas tempat tidur antara 500 - 1000
buah. Rumah sakit ini biasa terdapat di Ibukota Propinsi.
c. Rumah Sakit Kelas C
Merupakan Rumah Sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan
medis spesialis sekurang-kurangnya 4 dasar lengkap. Mempunyai kapasitas
tempat tidur antara 100 - 300 buah.
d. Rumah Sakit Kelas D
Merupakan Rumah sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan sekurang-
kurangnya pelayanan medis dasar. Kapasitas tempat tidur ± 100 buah.
Tidak semua provinsi mampu mempunyai rumah sakit kelas A yang
merupakan rumah sakit puncak rujukan atau rujukan tersier, yang memberikan
teknologi dan SDM dengan kompetensi kedokteran tertinggi (Subspesialis).
Sehingga pasien terpaksa dirujuk ke rumah sakit yang mampu di provinsi lain, dan
pasien harus membayar biaya transportasi, yang sering kali mahal sekali, terutama
bagi orang miskin. Artinya akses terhadap pelayanan masih terbatas.
Permasalahan yang terbesar adalah dalam sistem pelayanan belum
berfungsinya sistem rujukan. Sistem rujukan sangat penting untuk meningkatkan
efisiensi dan efektifitas pelayanan kesehatan. Paling banyak masalah kesehatan

