Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
30
pada tahun 2011 ketika semua media menyiarkan bahwa Rumah Sakit Umum
Daerah Slamet di Garut mengancamkan menghentikan menerima pasien
Jamkesmas karena tagihannya tidak dibayar. Ternyata setelah dikonfirmasi ke
rumah sakit, bukan pelayanan untuk Jamkesmas yang dipermasalahkan, tetapi
penyebabnya adalah Jamkesda. Temyata Bupati yang baru diangkat telah berjanji
pada saat kampanyenya untuk meningkatkan jumlah peserta jamkesmas. Jadi
setelah pelantikan, Bupati langsung memanggil stafnya untuk melihat berapa dana
yang tersisa di kas Pemerintahan Daerah untuk memenuhi janji kampanyenya.
Rupanya masih ada sisa anggaran Rp 1,8 M, dengan segera diperintahkan untuk
melaksanakan jamkesda, tanpa memperhitungkan berapa besar dana yang
dibutuhkan. Metode yang digunakan sangat sederhana yaitu dengan membayar
klaim rumah sakit yang berdasarkan kepada tarif Rumah Sakit, permasalahan
sudah selesai. Verifikasi tidak ada, jadi klaim apapun dari rumah sakit akan dibayar.
Pasien yang dilindungi adalah mereka yang mempunyai Surat keterangan tidak
mampu (SKTM). Dalam waktu 6 bulan dana ini menipis dengan cepat, padahal baru
membayar klaim untuk tagihan bulan keempat. Bupati memang mengakui tidak
faham sama sekali tentang kaidah dan kriteria Jaminan kesehatan. Bupati ternyata
tidak membatasi kriteria miskin, jadi pesertanya menggelembung menjadi banyak
sekali, siapa saja yang sakit dan dirawat di kelas 3 dibiayai Pemda. Kedua tidak
ditentukan manfaat jaminan, penyakit apapun ditanggung, dan ketiga tidak
ditetapkan cara pembayaran, karena disesuaikan dengan tarif rumah sakit,
akibatnya para dokter memberikan pelayanan yang paling mahal.
Jaminan Kesehatan memerlukan Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK)
yang baik, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan yang minimal sesuai dengan standar.
Tidak semua daerah Kabupaten memiliki fasilitas kesehatan yang lengkap sesuai
standar, terutama pada daerah pemekaran. Pada saat ini Indonesia mempunyai
1967 (RS online, 26 Juli, 2012)20, Rumah sakit terdiri dari 4 kelas, menurut UU no
44/2009 tentang rumah sakit pembagian kelas terdiri d a ri:
a. Rumah Sakit Kelas A
20RS online http://202.70.136.52/rsonline/reDort/reDort b v tt.php. diakses 26 juli 2012, jam 1730

