Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
27
didasarkan kepada kartu peserta, yang pengadaannya dilakukan PT Askes.
Berdasarkan kepada data dari BPS disusun jumlah orang miskin perdaerah, yang
disusun dengan sistem quota orang miskin perdaerah, dimana nama dan
alamatnya ditentukan oleh Bupati atau Walikota. Cara ini dilaksanakan hingga
tahun tahun 2012. Penentuan peserta oleh Pemerintahan Daerah berbau KKN.
Banyak yang tidak layak menjadi peserta dipaksakan untuk menjadi peserta.
Apalagi kalau dikaitkan dengan proses politik yang terjadi di DPR dan Pilkada.
Mulai tahun 2012 sesuai arahan Wakil Presiden, semua program yang berkaitan
dengan program pengentasan kemiskinan akan menggunakan data sasaran yang
sama. Data ini merupakan hasil sensus BPS yang dikonfrimasi secara bertingkat,
sehingga keakuratannya jauh lebih tinggi dari survey lain. Kegiatan ini diinisiasi oleh
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Karena ketentuan
perundangan, maka data nama dan alamat lengkap rakyat Indonesia berdasarkan
tingkat sosial ekonomi diserahkan kepa TNP2K untuk dimanfaatkan oleh
Kementrian. Namun muncul masalah baru bahwa ada orang sudah menjadi peserta
dalam daftar lama, tapi kini dapat tidak ada dalam daftar yang baru, padahal ia
adalah penderita penyakit kronis, yang perlu pengobatan secara terus menerus.
Dalam kelompok usia kerja, terdapat kelompok pekerja informal. Kelompok
informal ini cukup besar dan sebetulnya masih termasuk kelompok rawan. Mereka
ini adalah kelompok pekerja yang bekerja secara mandiri, dengan sistem
pembayaran upah yang tidak selalu dilindungi formal, seperti pembantu rumah
tangga, supir, pedagang keliling, kenek, nelayan kecil, buruh tani, pengusaha UKM
dan banyak lagi. Memang penghasilan mereka ada yang tinggi, namun ada juga
rendah atau tidak besar. Dalam upaya mengumpulkan iuran dari kelompok ini agak
sulit karena mereka tidak terorganisir dengan baik, sehingga ada kemungkinan
biaya untuk mengumpulkan iuran dari kelompok ini sulit dan akan lebih mahal
daripada digunakan untuk membayar iuran. Selain itu jumlah penghasilan dan
pendapatan tidak dapat diketahui. Hingga kini memang daftar yang tidak
mampu/near poor sehingga disalahgunakan di tingkat Pemerintahan Daerah.
Pada saat ini 63 % rakyat Indonesia sudah dilindungi oleh sistem jaminan
kesehatan. Tinggal 37 % lagi atau 84 juta jiwa lagi yang belum dilindungi dengan

