Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

21

           Masyarakat miskin sesuai UUD 1945 menjadi tanggung jawab Pemerintah,
           merupakan ciri negara kesejahteraan atau welfare state. Dalam konteks ini, perlu
           menyimak ulang ide negara kesejahteraan dengan merujuk pemikir-pemikir
           klasik antara lain Asa Griggs, The Welfare state in H istorical Perspective (1961);
           Friedrich Hayek, The Meaning of the Welfare state (1959); dan Richard Titmuss,
           Essays on the Welfare state (1958). Buku Titmuss ini bisa dikatakan sebagai
           karya magnum-opus yang secara mendalam mengupas ide negara
           kesejahteraan sebagai berikut: "a welfare state is a state in which organized
          pow er is deliberately used through politics and administration in an effort to
          m odify the play o f m arket forces to achieve social prosperity and economic well­
          being o f the people".

          Pemikiran tersebut dapat disarikan menjadi tiga hal esensial. Pertama, negara
          harus menjamin tiap individu dan keluarga untuk memperoleh pendapatan
          minimum agar mampu memenuhi kebutuhan hidup paling pokok. Kedua, negara
          harus memberi perlindungan sosial jika individu dan keluarga ada dalam situasi
          rawan/rentan sehingga mereka dapat menghadapi social contigencies, seperti
          sakit, usia lanjut, menganggur, dan miskin yang potensial mengarah ke atau
          berdampak pada krisis sosial. Ketiga, semua warga negara, tanpa membedakan
          status dan kelas sosial, harus dijamin untuk bisa memperoleh akses pelayanan
          sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pemenuhan gizi (bagi anak balita),
          sanitasi, dan air bersih.13

          Jaminan sosial kesehatan atau Jaminan Kesehatan dalam bahasa inggris
          disebut S ocial Health Insurance (SHI). Adalah suatu cara pembiayaan kesehatan
          dimana azasnya gotong royong, dimana yang sehat membayar yang sedang
          sakit. Azas kedua adalah berdasarkan kepada iuran, artinya semua pesertanya
          harus membayar iuran. Bagi masyarakat miskin iuran akan dibayarkan oleh
          Pemerintah. Jaminan kesehatan akan menyajikan apa yang disebut sebagai

13http://www.kesimpulan.com/2009/04ykonsep-negara-kesejahteraan-welfare.html diakses 23 Agustus,
jam 2030
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10