Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
22
manfaat jaminan, yaitu batasan jenis dan besar layanan yang diberikan kepada
peserta.14
10. Tinjauan Pustaka
a. Implementing Health Financing Reform, ditulis oleh Prof Joseph Kutzin,
Cheryl Cashin dan Melitta Jakab pada tahun 2006, menceritakan bahwa
sudah saatnya dilakukan reformasi dalam sistem pembiayaan kesehatan.
Pembiayaan kesehatan tidak hanya dapat dilakukan berdasarkan kepada
pembiayaan yang keluar dari kantong sendiri (out o f pocket), tetapi sudah
harus dilakukan secara gotong royong dengan risk pooling, prospective
payment, yang menjurus ke sistem Jaminan Kesehatan. Oleh karena itu
diusulkan agar setiap negara mulai memikirkan untuk mereformasikan
sistem kesehatan ke arah pencapaian cakupan Semesta (Universal Health
Coverage). Buku ini mencerita bagaimana proses transisi negara balkan
yang tadinya menjalankan Social Health Insurance model Bismark yang
digunakan Jerman yang sangat sosialis. Dimana pembiayaan dikaitkkan
iuran yang dipungut bersama dengan pajak, sedangkan sistem Beveridge
yang merupakan Bapak jaminan kesehatan dari Inggris, dimana pembiayaan
di ambil dari pajak. negara yang barn pecah dari Uni sovyet ternyata lebih
senang mengambil sistem yang berada di antara kedua sistem jaminan
kesehatan, makanya disebut hybrid system. Pembiayaan sistem jaminan
kesehatan, tidak jauh berbeda dengan sistem yang digunakan oleh Jaminan
Kesehatan Nasional.15
b. Redefining Health Care yang ditulis oleh Prof Michael E Porter dan Elizabeth
Olsted Teisberg tahun 2006. Prof Michael Porter adalah salah satu maha
guru bisnis di Harvard Business School, dengan keahlian pada rencana
strategik. Beliau dalam bukunya menggambar sistem pelayanan di Amerika
14Escobar ML, Griffin CG, Shaw RP, the Impact o f health Insurance in Low and Middle countries, Brookings,
Institution Press, Washington, USA 2010
15 Josep Kutzin, Chetyl Cahin, Melitta Jakab, Implementing health Financing Reform, European
Observatory on health System and Policies, WHO, United Kingdom, 2010

