Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
23
Serikat, yang sangat mahal tetapi tidak berhasil meningkatkan status
kesehatan. Dana kesehatan di Amerika Serikat hampir 4 kali dari Jepang,
namun status kesehatan Amerika Serikat jauh lebih buruk dari Jepang. Yang
lebih parah lagi orang miskin tidak ditanggung dengan baik. Melalui jaminan
kesehatan, manfaat jaminan lebih berat hanya pada kuratif saja dengan
binokrasi yang ruwet. Akibatnya status kesehatan masyarakat miskin rendah
sekali. Sepertinya mereka tidak dilindungi oleh suatu sistem jaminan
kesehatan. Selain itu biaya yang disediakan terutama upah dan gaji para
pemberi pelayanan kesehatan kecil sekali, Oleh karena itu pelayanan yang
tidak bermutu, sehingga akibatnya masyarakat miskin lebih lama sembuh.
Kesimpulan jangan ada perbedaan biaya dalam satu sistem Jaminan
Kesehatan, sehingga timbul perbedaan perlakuan, terutama untuk orang
miskin. 16
c. Buku Politik Sistem Jaminan Sosial Menciptakan rasa Aman dalam Ekonomi
Pasar, yang ditulis Dinna Wisnu PhD17 pada tahun 2012 menjelaskan bahwa
Indonesia akan memasuki era negara kesejahteraan dengan terbitnya UU
no 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, walaupun orientasi
ekonomi Indonesia mengarah ke ekonomi pasar. Menurut Dinna program
seperti Jamkesmas walaupun belum sempuma harus tetap dilaksanakan.
Kepesertaan orang miskin sangat sulit dilaksanakan, karena kemiskinan
adalah suatu proses dinamis yang belum tentu selalu tercatat. Kepesertaan
jamkesmas diharapkan dapat menj^ngkau masyarakat yang membutuhkan.
Harus ada pembiayaan bagi yang tidak mampu, karena bila seseorang sakit,
mungkin saja dia jatuh miskin juga. Kelompok masyarakat ini cukup besar
16 Michael Porter, Elizabeth Olstedt. 2006 Redefining Health Care, Oxford press, New York.
17 Buku ini ditulis sebelum UU No 24/2011 tentang BPJS, dan sepertinya ditujukan untuk mempercepat
ditetapkan RUU BPJS. Pada pasal 56 ayat 2 ditetapkan bahwa kalau terjadi masalah solvabilitas BPJS
dalam mengelola SJSN, Pemerintah akan mengambil alih pengelolaannya, dan ayat3 menetapkan
bahwa dalam hal terjadi krisis keuangan dan kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian,
Pemerintah dapat emlakukan tindakan khusus untuk menjaga kesehatankeuangan dan kesinambungan
penyelenggaraan program jaminan sosial. Mayoritas yang ditulis adalah pemikiran yang dikaitkan dengan
proses penyusunan.

