Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
Belanda), ketika bergabung dengan NKRI tahun 1975 m elalui
Deklarasi Balibo, menem ui hambatan dalam perjalanannya karena
tidak sesuai dengan asas u ti p o ssid e tis ju ris. PBB tidak mengakui
integrasi tersebut. Sebaliknya, Papua merupakan wilayah bekas
Hindia Belanda, sehingga keberadaannya dalam NKRI diakui PBB,
bahkan peralihan kekuasannya dari Belanda ke Indonesia m elalui
pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1962.
Delim inasi atau penetapan batas adalah m enentukan area
yang overlap p ing dengan negara tetangga, dem arkasi (penegasan
batas), m em asang tanda-tanda batas, dan adm inistrasi adalah
m engelola perbatasan dengan m elibatkan seluruh aspek politik,
ekonom i, sosial, budaya, infrastruktur, lingkungan hidup, dan
pertahanan keamanan.
b. Teori Disintegrasi Sengketa Perbatasan
JR V Prescott m em buat tipologi sengketa perbatasan yang
bisa m engarah pada disintegrasi di daerah perbatasan yang
berm ula dari adanya aktivitas ekonom i atau sosial m asyarakat
perbatasan. Bibit sengketa ditanam oleh pelaku aktivitas ekonom i,
atau sosial dan sem akin subur karena tidak adanya perhatian dari
pem erintahnya, sedangkan pem erintah sisi sebelahnya memberi
perhatian. Tingginya aktivitas ekonom i atau sosial biasanya juga
tidak disertai perlindungan hukum, m enjadikan wilayah perbatasan
rawan konflik. Bila kondisi ini dibiarkan, cepat atau lam bat negara
tetangga akan menanamkan pengaruhnya m elalui ketergantungan
ekonom i yang besar di wilayah perbatasan (Rahm aw ati, 2010).
M artinez sebagaim ana dikutip Rahm awati m engklasifikasikan
konflik yang m uncul di perbatasan dalam em pat tipe: (1) a lie n a te d
b ord ed an d yakni suatu wilayah perbatasan yang tidak ada
aktivitas lintas batas karena adanya perang, konflik, dom inasi
nasionalism e, kebencian ideologis, perm usuhan agam a, perbedaan
20

