Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
17
dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk
seluruh sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah diberikan kewenangan untuk
mengatur pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan kawasan
wilayah perbatasan. Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud di
atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP). Sejalan dengan
reorientasi kebijakan pembangunan di wilayah perbatasan, melalui Undang-
undang RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara telah diberikan
mandat mandat kepada Pemerintah untuk membentuk Badan Pengelola
Perbatasan di tingkat Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dalam rangka
mengelola kawasan perbatasan.
h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010
tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Berdasarkan amanat UU RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Wilayah
Negara, Pemerintah melalui Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2010
membentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Dalam konteks
pengelolaan perbatasan, BNPP mengedepankan sinergi kebijakan dan
program, sehingga kekurangan dan keterbatasan yang ada selama ini, yakni
penanganan perbatasan negara secara ad-hoc dan parsial serta ego-
sektoral, yang telah mengakibatkan overlapping dan redundance serta salah
saran dan tidak efisien dalam pengelolaan perbatasan, diharapkan dapat
diperbaiki.
9. Landasan Teori.
a. Teori Integralistik yang diajarkan oleh Adam Muller (1799-1831) dan
Friedrich Hegel (1770-1831). Menurut Teori Integralistik, negara adalah
susunan masyarakat yang integral, semua anggota masyarakat merupakan
bagian dari persatuan organis. Negara tidak memihak kepada golongan yang
paling kuat, tidak menguatkan kepentingan pribadi, melainkan menjamin

