Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
kabupaten. Hal itu dipertegas dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Sistem Pemerintahan Daerah yang memberikan Otonomi Daerah
kepada daerah-daerah. Dengan demikian UUD NRI 1945 telah mengatur
mengenai Otonomi Daerah yang dalam pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan menjadi bagian dari NKRI. UUD NRI 1945 menjadi landasan
kuat penyelenggaraan otonomi dari Pemerintah kepada Pemerintahan
Daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung
jawab dalam pengelolaan wilayah perbatasan.
Sesuai dengan pasal 25A Amandemen Keempat UUD NRI 1945
menyebutkan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
Negara Kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas
dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Dari ketentuan tersebut
mengisyaratkan bahwa NKRI sebagaP Negara Kepulauan memerlukan
pengelolaan wilayah perbatasannya secara optimal, sehingga terwujud
ketahanan nasional dalam berbagai aspek kehidupan dari segenap
komponen bangsa baik di Pusat maupun di Daerah guna mempertahankan
keutuhan NKRI.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang
diri dan lingkungannya berdasarkan cita-cita nasionalnya, yang dilandasi
Pancasila dan UUD NRI 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia
yang merdeka, berdaulat, dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan
tindak kebijaksanannya dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.14
Wawasan Nusantara adalah konsep dasar yang menyatakan bahwa
Indonesia merupakan kesatuan wilayah, politik, sosial, ekonomi, dan budaya.
Dengan pengertian di atas, maka optimalisasi pengelolaan perbatasan harus
dilaksanakan dengan memelihara persatuan dan kesatuan Indonesia dalam
kebhinekaan. Wawasan Nusantara dikembangkan untuk mewujudkan dan
memelihara persatuan dan kesatuan dalam semua bidang kehidupan
berbangsa dan bernegara di wilayah perbatasan, serta menumbuhkan rasa
14 Kelompok Kerja Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. 2012. Bidang Studi Geopolitik dan
Wawasan Nusantara, Sub Bidang Studi Wawasan Nusantara, PPSA XVIII Tahun 2012.

