Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
yang dapat digunakan oleh para pengguna laut untuk melalui wilayah NKRI
yang telah mendapat pengakuan sebagai satu kesatuan yang utuh oleh
bangsa-bangsa di dunia.
Ketentuan pada UNCLOS 1982 yang diratifikasi dengan Undang-
undang Nomor 17 Tahun 1985 tersebut berisikan pasal-pasal yang mengatur
tentang penggunaan laut termasuk di dalamnya memberdayakan laut bagi
kepentingan masyarakat internasional maupun bagi kepentingan bangsa
Indonesia. Oleh karena itu dalam mendayagunakan wilayah perbatasan laut
harus tetap menghormati hak-hak dan kewajiban para pengguna laut untuk
mengelola wilayah laut bagi kepentingan umat manusia.
e. UU RI Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 merupakan tindak lanjut dari
pengesahan konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982 (UNCLOS 1982)
memuat ketentuan tentang peta yang menggambarkan wilayah perairan
Indonesia yang meliputi batas laut wilayah, batas perairan Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE) dan batas landas kontinen. Dalam kaitan dengan
pendayagunaan wilayah perbatasan laut, undang-undang tentang perairan
belum dapat mengakomodasikan secara penuh kewenangan bangsa
Indonesia dalam mengelola batas wilayah laut, karena sampai saat ini belum
ada undang-undang yang mengatur tentang batas wilayah laut antara
Republik Indonesia dengan negara tetangga di kawasan.
Untuk dapat memperjelas tentang batas wilayah laut antara NKRI
dengan 10 (sepuluh) negara tetangga di kawasan termasuk penetapan batas
wilayah provinsi/kabupaten/kota, diperlukan payung hukum berupa undang-
undang sebagai landasan bagi negara dan gubernur/bupati/walikota dalam
mengelola wilayah laut termasuk potensi sumber daya alam yang ada
didalamnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
f. UU RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Wilayah NKRI yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara
adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah
daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta

