Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
8. Peraturan Perundang-undangan.
Dalam mengaplikasikan kebijakan strategis bangsa yang tertuang dalam
Pancasila, UUD NRI 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, maka
diperlukan peraturan perundang-undangan yang terkait untuk memudahkan
operasionalnya di lapangan. Dalam upaya mengoptimalisasikan pengelolaan
perbatasan dalam perspektif Ketahanan Nasional sehingga dapat meningkatkan
harmonisasi hubungan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dalam rangka
keutuhan NKRI, peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan
operasional antara lain sebagai berikut :
a. UU RI Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU RI Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan
kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah dalam
pemerintahan yang desentralistik secara proporsional yang diwujudkan
dengan pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumberdaya nasional.
Pendayagunaan wilayah perbatasan yang berada di tiap daerah kabupaten
sebagai beranda depan dengan negara di kawasan sangat ditentukan oleh
bagaimana peran Pemerintahan Daerah dalam menggerakkan potensi yang
ada diwilayahnya dengan memperhatikan aspek kesejahteraan dan
keamanan secara berimbang.
Dalam mengimplementasikan Undang-undang Pemerintahan Daerah
diperlukan adanya ketetapan tentang batas wilayah provinsi/ kabupaten/ kota
sehingga tidak terjadi tumpang tindih serta tarik menarik kewenangan suatu
daerah dalam mengelola wilayah perbatasan yang pada akhirnya ditujukan
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.
b. UU RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pembangunan daerah sebagai bagian integral Pembangunan Nasional
dilaksanakan melalui otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional
yang memberi kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah

