Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

 8. Peraturan Perundang-undangan.

          Dalam mengaplikasikan kebijakan strategis bangsa yang tertuang dalam
 Pancasila, UUD NRI 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, maka
diperlukan peraturan perundang-undangan yang terkait untuk memudahkan
operasionalnya di lapangan. Dalam upaya mengoptimalisasikan pengelolaan
perbatasan dalam perspektif Ketahanan Nasional sehingga dapat meningkatkan
harmonisasi hubungan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dalam rangka
keutuhan NKRI, peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan
operasional antara lain sebagai berikut :

        a. UU RI Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU RI Nomor 12 Tahun 2008
        tentang Pemerintahan Daerah.

                 Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan
        kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah dalam
        pemerintahan yang desentralistik secara proporsional yang diwujudkan
       dengan pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumberdaya nasional.
       Pendayagunaan wilayah perbatasan yang berada di tiap daerah kabupaten
       sebagai beranda depan dengan negara di kawasan sangat ditentukan oleh
       bagaimana peran Pemerintahan Daerah dalam menggerakkan potensi yang
       ada diwilayahnya dengan memperhatikan aspek kesejahteraan dan
       keamanan secara berimbang.

                Dalam mengimplementasikan Undang-undang Pemerintahan Daerah
       diperlukan adanya ketetapan tentang batas wilayah provinsi/ kabupaten/ kota
       sehingga tidak terjadi tumpang tindih serta tarik menarik kewenangan suatu
       daerah dalam mengelola wilayah perbatasan yang pada akhirnya ditujukan
       untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka
       meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.

       b. UU RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
       antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

                Pembangunan daerah sebagai bagian integral Pembangunan Nasional
      dilaksanakan melalui otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional
      yang memberi kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18