Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
yang berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelayanan masyarakat dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Untuk mengoptimalkan pengelolaan perbatasan diperlu kan
alokasi anggaran otonomi daerah berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi
dan tugas perbantuan yang mengatur perimbangan keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
c. UU RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
mencakup 3 (tiga) proses yang saling berhubungan yaitu perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam
undang-undang tersebut secara eksplisit digariskan pelaksanaan
pembangunan harus senantiasa sesuai dan tidak bertentangan dengan
rencana tata ruang yang ada.
Pemanfaatan ruang pada suatu daerah provinsi/ kabupaten/ kota akan
sangat ditentukan oleh kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Untuk
menyeimbangkan antara keinginan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah
maka diperlukan adanya sinergitas antara penentu kebijaksanaan di tingkat
Pemerintah dengan keinginan Pemerintahan Daerah dalam mengelola
wilayahnya, sehingga pendayagunaan wilayah perbatasan tetap
memperhatikan faktor kelestarian lingkungan. Dengan demikian penataan
ruang suatu daerah termasuk pendayagunaan wilayah perbatasan akan
menjadi tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan
sebagai pengikat untuk memperkuat kokohnya NKRI.
d. UU RI Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi terhadap Konvensi
PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982).
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 merupakan ratifikasi bangsa
Indonesia terhadap ketentuan internasional yang telah mengakui keberadaan
bangsa Indonesia sebagai Negara Kepulauan (Archipelagic State).
Pengakuan bangsa-bangsa di dunia tersebut menimbulkan konsekuensi logis
bangsa Indonesia untuk menyediakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)

