Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
8
Hambatan, dan Gangguan (TAHG) baik yang datang dari luar negeri maupun
dari dalam negeri, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan
nasional.4
c. Perspektif, adalah Pertama, suatu cara melukiskan suatu benda pada
permukaan yang mendatar sebagaimana yang terlihat oleh mata dengan tiga
dimensi (panjang, lebar, dan tingginya); Kedua, sudut pandang; pandangan;
gelombang pandangan dari sudut satuan kompleks bahasa sebagai wujud
yang bergerak, yang mempunyai bagian awal, inti, dan bagian akhir;
pandangan dinamis; medan pandangan dari sudut satuan bahasa
sebagaimana satuan itu berhubungan dengan yg lain dari suatu sistem atau
jaringan; pandangan relasional.5
d. Pemerintah, adalah Presiden RI dan kabinetnya yang memegang
kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945.6
e. Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya sejalan dengan UUD NRI 1945.7
f. Perbatasan, garis khayalan yang memisahkan dua atau lebih wilayah
politik atau yurisdiksi seperti negara, negara bagian atau wilayah negara.8
g. Wilayah Perbatasan, adalah batas terluar wilayah darat, laut dan
udara suatu negara yang memisahkan kedaulatan negara dengan negara lain
baik yang dibatasi oleh garis batas negara atau garis batas imaginer. Dapat
pula dikatakan sebagai halaman terdepan yang menghadapi garis batas
dengan negara tetangga atau wilayah internasional. Wilayah perbatasan
dapat pula didefinisikan sebagai wilayah provinsi, kabupaten/kota, dan atau
kecamatan yang bagian wilayahnya secara geografis bersinggungan
4Modul Konsep Dasar Ketahanan Nasional, Materi Pokok Lemhannas PPSA XVIII 2012.
5 http://www.artikata.com/arti-344964-perspektif.html, Kamus Definisi, Kamus Kata, Kamus
Pengertian, Kamus Arti. Berisi Kamus KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), 2012.
6UU RI Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU RI No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
7UU RI Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU RI No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
8Kamus Besar Bahasa Indonesia.

